
Radar Kepri, Lingga – Yulizar salah seorang terdakwa pada kasus korupsi jembatan Marok-Lingga, mendapatkan pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota.
Berdasarkan keputusan Wakil ketua sekaligus Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungpinang, Rahmat Sanjaya, mengabulkan permohonan perubahan status tahanan terdakwa menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.
Tak sampai disitu, Yulizar melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan izin untuk melakukan pengobatan di salah satu RS di Bogor, Jawa Barat.
Sontak hal tersebut mendapatkan kecaman dari publik, menurut info yang beredar terdakwa mengaku mengidap penyumbatan jantung sehingga harus berobat ke Bogor.
Publik menanyakan apakah tidak ada rumah sakit di sekitar kepulauan Riau yang bisa memfasilitasi pengobat dari terdakwa sehingga harus berobat jauh?
Majelis Hakim masih mengkaji permohonan tersebut, dan meminta terdakwa menunjukan surat rujukan dari RS di Tanjungpinang yang menyatakan fasilitas kesehatan di Tanjungpinang tidak mampu menangani penyakit terdakwa.
Berbeda dengan Yulizar, tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama masih harus mendekam di Rumah Tahanan kelas 1 Tanjungpinang ketiga tersangka itu ialah Jeki Amanda S.Tr., Deky S., dan Wahyudi Pratam
Untuk diketahui, terdakwa Yulizar sebelumnya dikenal sebagai saksi ahli dalam berbagai perkara korupsi. Namun kini, ia justru duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Dabok periode 2022–2024.
Sebagai Direktur PT.Bentan Sondong sekaligus konsultan pengawas proyek, ia diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai prosedur.
Saat ini publik sangat menyayangkan apabila yang bersangkutan diberikan izin berobat ke Bogor, dikarenakan saat ini RS di Batam dan Tanjungpinang dinilai masih mampu menangani penyakit jantung yang diderita terdakwa.(Farhan)







