Natuna, Radar Kepri – Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, dilaporkan kian marak dan beroperasi tanpa hambatan hingga Kamis (5/3/2026). Minimnya tindakan terbuka dari aparat penegak hukum memicu pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan di lapangan.
Sejumlah sumber terpercaya Radarkepri.com menyebutkan, praktik pengerukan material pasir dan tanah urug terjadi di beberapa titik strategis. Salah satu lokasi yang disorot berada di Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Utara. Selain itu, material hasil tambang diduga dimanfaatkan untuk mendukung proyek pembangunan Pasar Rakyat di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Bandarsyah, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur.
“Jika pengerukan ini terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat, risiko bencana lingkungan sangat besar. Natuna adalah wilayah kepulauan yang secara ekologis rentan,” ujar sumber tersebut kepada redaksi.
Secara geografis, Natuna yang didominasi kawasan pesisir dan perbukitan memiliki daya dukung lingkungan terbatas. Aktivitas tambang tanpa izin berpotensi memicu abrasi, longsor, sedimentasi pesisir, hingga kerusakan daerah tangkapan air. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengancam permukiman warga dan infrastruktur publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Natuna terkait legalitas tambang-tambang tersebut serta langkah penindakan yang telah atau akan dilakukan. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.
Publik kini menunggu respons tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi serta tidak mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat Natuna. (Aliasar)








