WN Thailand Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa Paskon Kham Khun nahkoda Kapal Motor (KM) Laut Natuna 12 saat mendengarkan keterangan saksi di PN Tanjungpinang,.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Paskon Kham Khun (37) nahkoda Kapal Motor (KM) Laut Natuna 12 asal Thailand disidangkan di Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang, Selasa (06/10). Warga Provinsi Pakpanang (Thailand, red) ini diadili karena menangkap ikan diperaian Indonesia tanpa Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar SH dari Kejaksaan Negeri Batam diterangkan kronologis yang mengantakan Paskon Kham Khun ke pengadilan.
Pada Sabtu, 12 Mei 2015 bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI), peraian Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEE), Laut Cina Selatan, tepatnya di koordinat 02 37 44 N-105 10 79 E. KM Laut Natuna berbendera Malaysia sedang labuh jangkar karena sedang rusak sehingga tidak bisa menangkap ikan dengan jaring trawl.”Sebelum kapal rusak, terdakwa Paskon Kham Khun sudah dua kali menangkap ikan. Dimana hasil tangkapan dipindahkan ke kapal induk untuk dibawa ke Songkla, Thailand.”terang jaksa.
Ternyata aktifitas illegal nelayan Thailand yang sudah pasif berbahasa Indonesia ini terdeteksi Kapal Patroli Hiu Macan 001 dan bergerak menangkap Paskon Kham Khun bersama Anak Buah Kapal. Usai ditangkap, Paskon Kham Khun dibawa ke Batam untuk di usut penyidik PSDK Batam.
Perbuatan terdakwa Paskon Kham Khun dijerat, pertama, pasal 92 junto pasal 26 ayat (1) junto pasal 5 ayat (1) huruf b, junto pasal 102 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Kedua, pasal 93 ayat (2) junto pasal 27 ayat (2) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 49 tahun 2009 tentang perikanan junto pasal 5 ayat (1) huruf b, junto pasal 102 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Atau ketiga, pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 2004 junto pasal 5 ayat (1) huruf b junto pasal 102 UU RI nomor 31 tahun 2004.
Dua saksi dihadirkan JPU Andi Akbar SH, keduanya melalui juru bahasa memberikan keterangan yang pada intinya membenarkan aktifitas penangkapan ikan diperairan Indonesia tanpa SIUP. Mejelis hakim yang dipimpin Bambang Trikoro SH MH melanjutkan Selasa (13/10) untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya dan keterangan terdakwa.(irfan)