Kedai Kopi Diperbolehkan Sediakan Meja dan Kursi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Masyarakat Tanjungpinang antusias menyikapi relaksasi (kelonggaran) pada pengusaha kuliner dan kedai kopi yang kembali diperbolehkan menyediakan meja dan kursi namun tetap menjaga jarak.
Peraturan pelonggaran operasional tempat usaha tertentu ataupun pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah disampaikan Plt Walikota Tanjungpinang, Rahma SIp,Minggu (10/05).
Diperbolehkannya pelaku usaha menyediakan meja kursi walaupun terbatas untuk pembeli ataupun pengunjung, mengingat penurunan omzet mereka.
Salah seorang pelaku usaha kedai kopi dan penjual siap saji di Kilometer 14 menuturkan kepada Radar Kepri saat dikonfirmasi.”Sangat lega, apalagi di Pinang ini kondisi covid-19 sudah mereda, semoga saja virus Corona ini cepat berlalu, keadaan kembali seperti normal semula, tetap ikhtiar, tenang dalam usaha mencari rejeki, ” ujarnya tanpa mau disebut namanya.
Setelah hampir sebulan dilarang, kini Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, akan kembali melonggarkan operasional tempat usaha tertentu, seperti kedai kopi, rumah makan dan sejenis Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang tentunya tetap terapkan protokol pemerintah terkait sosial dan pshycal distancing.”Dampak dari covid-19 ini sangat terasa sekali, susah apalagi macam kami ini hanya mengandalkan usaha kecil- kecilan, selalu sepi, kadang tidak ada pembeli, pasti semua masyarakat merasakan perekonomian di Tanjungpinang ini, kami buka kedai kopi ini tetap terapkan sosial dan pshycal distancing, mengingatkan juga kepada pengunjung.”tambah si pemilik kedai kopi.(waty)