; charset=UTF-8" /> Ini Rekomendasi BPK Atas Hibah Berulang - | ';

| | 308 kali dibaca

Ini Rekomendasi BPK Atas Hibah Berulang

Tanjungpinang, Radar Kepri- Terkait dengan temuan BPK Kepri tentang 9 lembaga yang menerima bansos berupa dana hibah secara berulang setiap tahunnya. Padahal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri no 13 Tahun 2018 tentang pedoman peraturan pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) pada pasal 4 ayat (4) disebutkan bahwa penerima hibah harus memenuhi kriteria antara lain tidak wajib tidak mengikat dan tidak terus menerus di setiap tahun anggaran kecuali ditentukan oleh peraturan perundang- undangan .

BPK dalam rekomendasinya menyatakan, penerima dana hibah daerah kurang efektif dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sesuai NPHD dan proposal yang telah di tandatangani.

Selain itu, BPK menyebutkan Kepala BPKAD lemah dalam mengendalikan serta mengawasi pertanggungjawaban belanja hibah dan belum menetapkan prosedur baku mengenai penatausahaan penerimaan laporan pertanggungjawaban belanja hibah

BPK juga menyatakan agar walikota dalam membuat peraturan walikota terutama terkait penerima hibah berulang  tidak memperhatikan peraturan yang lebih tinggi. Dan atas temuan tersebut, kepala BPKAD Kota Tanjungpinang menyatakan sependapat dan memberikan beberapa penjelasan bahwa kedepannya akan memperhatikan ketepatan waktu penyerahanan laporan pertanggungjawaban, pengawasan dan memperhatikan ketentuan organisasi yang dapat menerima hibah berulang.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK ) merekomendasikan walikota Tanjungpinang, agar merevisi peraturan walikota (perwako) terkait pengelolaan belanja hibah agar sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, termasuk pengenaan sanksi atas ketidaksesuaian penggunaan dengan perjanjian.
Selain itu juga memerintahkan kepala BPKD untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan penatausahaan, dan pertanggungjawaban terhadap Belanja Hibah dan para penerima hibah dan menatausahakan laporan pertanggungjawaban pengguna dana hibah dengan membuat daftar tanda terima laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah kepada BBKAD. (Waty)

Ditulis Oleh Pada Ming 10 Mei 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek