Warga Tanjungpinang Desak Puskesmas Buka 24 Jam, Layanan BPJS RSUD Disorot

Tanjungpinang, Radar Kepri – Dugaan penolakan layanan pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang menuai sorotan publik. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan pelayanan medis, terutama bagi pasien yang dinilai tidak masuk kategori gawat darurat. Rabu (28/1/2025).

Salah satu keluhan disampaikan Af (inisial), ibu dari seorang pasien anak pengguna BPJS. Ia mengaku kecewa lantaran anaknya tidak mendapatkan pelayanan BPJS di RSUD dan diarahkan ke jalur umum berbayar.

Menurut Af, pihak RSUD menyebutkan bahwa layanan BPJS hanya diberikan kepada pasien dengan kondisi gawat darurat (emergency), sementara penyakit yang dianggap ringan tidak ditanggung dalam pelayanan tersebut.

“Saya heran, anak saya demam tinggi, muntah-muntah, hampir pingsan. Kurang darurat apa lagi? Tapi tetap disuruh ikut jalur umum dan harus membayar,” ujar Af dengan nada kecewa.

Af menilai, penjelasan terkait kriteria kegawatdaruratan masih sangat minim dan membingungkan masyarakat. Ia mendesak BPJS Kesehatan dan manajemen RSUD Tanjungpinang untuk melakukan sosialisasi terbuka mengenai standar kondisi medis yang masuk kategori emergency.

“Saya minta BPJS dan RSUD menjelaskan ke masyarakat. Standar emergency itu seperti apa? Apakah harus menunggu kondisi kritis atau hampir meninggal baru disebut darurat?” katanya.

Keluhan ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap akses layanan kesehatan, khususnya di luar jam pelayanan normal. Warga berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah membuka Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan layanan 24 jam di setiap wilayah.

“Kami minta pemerintah kota memberikan alternatif akses berobat. Puskesmas 24 jam sangat dibutuhkan agar masyarakat tetap bisa mendapat layanan medis tanpa harus ke rumah sakit,” ujar sumber warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Radar Kepri masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak RSUD Tanjungpinang, BPJS Kesehatan, serta Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang.

Fungsi pengawasan terhadap kinerja dan pelayanan pasien ini mulai dipertanyakan. Apakah dewan pengawas yang diangkat dan gaji dibayar rakyat hanya makan gaji buta ?(aliasar)

Pos terkait