Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah melalui serangkaian proses hukum, penyidik Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang akhirnya meningkat kasus dugaan pemalsuan ke tahap penyidikan (dik) dengan tersangka Ani Sriwati.
Penetapan tersangka atas laporan polisi nomor LP/B/96/VII/2025/SPKT/Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, tanggal 29 Juli 2025.
Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, Polres Tanjungpinang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejari Tanjungpinang pada Senin., 26 Januari 2026.
Berdasarkan data berupa dokumen SPDP yang diperoleh radarkepri.com, tersangka Ani Sriwati dijerat melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen. SPDP ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel S.Tr.K, SIK, MH.
Terkait uraian diatas, upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang selaku pihak yang menerima SPDP, Selasa (27/01).”Iya, sudah pak.”tulis Martahan Napitupulu SH MH, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang.
Media ini masih terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan dengan semua pihak dalam mendapatkan informasi yang berimbang.(Irfan)








