Publik Menanti Kepastian Hukum Kasus Dugaan Korupsi PKKPR di Lingga

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kabupaten Lingga. Sejumlah pejabat strategis disebut terlibat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Armia, pada masa kepemimpinan Bupati Lingga M. Nizar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Kepri, para pejabat terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada Kamis (4/9/2025). Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum perkara tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Polda Kepri terus dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, S.I.K., belum memberikan keterangan meski telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Diduga Untungkan Perusahaan Besar

Sumber Radar Kepri menyebutkan, pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin PKKPR yang disinyalir menguntungkan salah satu perusahaan besar, PT SSP. Perusahaan tersebut diketahui menguasai lahan ribuan hektare di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.

Izin PKKPR itu disebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi Bupati Lingga dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan mengacu pada Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Lingga.

Sejumlah pejabat Pemkab Lingga telah dimintai keterangan, di antaranya Sekda Armia selaku Ketua Forum Penataan Ruang Kabupaten Lingga. Penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Joko Wiyono, sejumlah pejabat DPMPTSP, Kepala Bidang Tata Ruang Fiza, Pengawas Tata Ruang Varida Henemia, serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Penyelidikan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Fokus utama penyidik mencakup mekanisme penerbitan izin, alur rekomendasi pejabat, serta keabsahan dan asal-usul lahan yang dikuasai perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin juga belum memberikan pernyataan resmi. Pesan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kepri, belum memperoleh tanggapan.

Bayang-bayang Kasus Lama

Catatan Radar Kepri menunjukkan, Sekda Lingga Armia sebelumnya juga pernah diperiksa Kejaksaan Negeri Lingga pada 2023 terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2020–2021 senilai sekitar Rp25 miliar. Saat itu, kasus tersebut dikabarkan akan naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini tak terdengar lagi perkembangannya.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Berlarut-larutnya penanganan kasus ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum. Masyarakat Lingga berharap, penyelidikan dugaan korupsi PKKPR tidak kembali berakhir tanpa kepastian, sebagaimana sejumlah kasus sebelumnya.

Transparansi, profesionalisme, dan ketegasan aparat penegak hukum kini menjadi sorotan sekaligus ujian serius di Kabupaten Lingga—daerah yang dikenal sebagai “Bumi Bunda Tanah Melayu”—di bawah kepemimpinan Bupati M. Nizar, S.Sos.

(Aliasar)

Pos terkait