RSUD Tanjungpinang Diduga Batasi Layanan BPJS, Pasien Non-Emergency Ditolak

Kebijakan tersebut memicu kekecewaan sejumlah pasien. Salah satunya dialami seorang warga yang datang berobat ke RSUD Tanjungpinang pada Selasa (27/1/2025). Pasien tersebut mengaku ditolak karena kondisinya tidak dikategorikan sebagai kasus darurat, meskipun menggunakan kartu BPJS.

“Seharusnya ada sosialisasi yang jelas dari pihak rumah sakit maupun BPJS. Kalau masyarakat tidak tahu, bagaimana mereka bisa berobat kalau tidak punya uang tunai,” ujar pasien tersebut dengan nada kecewa.

Menurutnya, pembatasan layanan ini sangat memberatkan masyarakat kurang mampu yang sepenuhnya bergantung pada fasilitas jaminan kesehatan negara.

Ia juga berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang segera mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi persoalan tersebut, salah satunya dengan membuka layanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) selama 24 jam.

“Kalau pelayanan RSUD seperti ini, kami berharap pemerintah membuka Puskesmas 1×24 jam agar masyarakat kecil tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan,” katanya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Radar Kepri di lapangan menyebutkan adanya dugaan tunggakan pembayaran RSUD Tanjungpinang kepada pihak BPJS Kesehatan selama dua bulan terakhir.

“Mungkin ada pengaruhnya. Informasinya rumah sakit menunggak iuran ke BPJS selama dua bulan,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak RSUD Kota Tanjungpinang, BPJS Kesehatan, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

(Aliasar)

Pos terkait