; charset=UTF-8" /> Walikota Diharapan Terbitkan SK Pembatasan Jam Operasional Warnet - | ';

| | 737 kali dibaca

Walikota Diharapan Terbitkan SK Pembatasan Jam Operasional Warnet

Anak dibawah umur yang terjaring dalam razia di warnet yang tak memiliki batas jam operasional.

Anak dibawah umur yang terjaring dalam razia di warnet yang tak memiliki batas jam operasional, Sabtu (14/02) dini hari.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sejumlah orang tua yang memiliki anak dibawah umur, khususnya berstatus pelajar terjaring dalam razia, petugas tim 3K (Kebersihan Keamanan dan Keindahan) terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri yang menggelar razia rumah kos, warnet dan taman kota yang digunakan para muda mudi untuk perbuatan tak senonoh merasa resah dengan warnet yang tidak memiliki batas waktu alias buka 24 jam.

Hengki (55) seorang warga Tanjungpinang, Sabtu (14/02) mengungkapkan.”Terkadang kita sebagai masyarakat kecil, bingung melihat kinerja petugas Satpol PP ini.Karena selama ini kita lihat setiap melakukan razia, selalu pemain yang menjadi sasaran petugas. Sementara pemilik pengusaha warnet itu sendiri tidak pernah ditangkap, itu-kan aneh.”heran Hengki.
Kemudian lanjut Hengki.”Seharusnya Pemerintah kota Tanjungpinang bijaksana, karena pengusaha warnet tersebut, sudah termasuk meresahkan masyarakat. Silahkan buka, tapi atur jam operasionalnya. Jangan buka 24 jam full time.Jika seperti ini-kan, banyak generasi muda yang akan rusak gara-gara warnet ini. Jika kita lihat disegi positifnya, bagus untuk anak belajar.Tapi di satu sisi tutup bukanya juga diatur, jangan sampai 24 jam seperti ini.”Pinta Hengki.
Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Timbum) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Omrani dikonfirmasi, awak media ini usai menggelar razia, terkait dibukanya warnet 24 jam, mengaku.”Kami dari Satpol PP kesulitan untuk menututup Warnet ini, karena mereka punya izin.”Katanya.
Kemudian lanjut Omrani.”Kesulitan kita, izin usaha yang mereka miliki, yang dikeluarkan oleh Perizinan tidak ada batas waktu, jadi kesulitan kita disitu. Namun, mudah-mudahan pak wali balik nanti akan menanda tangani surat edaran Walikota agar Warnet tersebut jelas batas waktu mereka buka tutup.”terang Omrani.
Ketika ditanya, mengapa pemain saja yang digelandang, sementara pemilik warnet tidak digelandang ke kantor satpol PP, Omrani menjelaskan.”Kita sudah memberi peringatan juga kepada seluruh pemilik warnet, agar tidak menerima anak-anak, pukul 21 30 Wib.”Papar Omrani.
Terkait dengan tindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda), Omrani memaparkan.”Masalah tindakan tegas bagi pelanggar Perda. Kita sudah ada MoU dengan Polisi, Jaksa dan Hakim, mungkin hari Senin kita tindaklanjuti.”tutup Omrani.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Ming 15 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek