; charset=UTF-8" /> Vonis 4 Terdakwa Korupsi UMRAH Ditunda - | ';

| | 326 kali dibaca

Vonis 4 Terdakwa Korupsi UMRAH Ditunda

Sidang pembacaan vonis untuk 4 terdakwa korupsi UMRAH yang ditunda.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pembacaan vonis untuk 4 terdakwa tindak pidana korupsi di UMRAH Tanjungpinang yang merugikan negara Rp 12, 8 Miliar ditunda sampai Selasa (05/06).

Ketua Majelis hakim, DR Joni SH MH dalam persidangan mengatakan.”Kami mohon maaf, pembacaan vonis belum bisa dilakukan. Kami (majelis hakim,red) belum selesai musyawarah.”katanya.

Ditambahkan, karen belum tuntas bermusyawarah.”Persidangan ditunda sampai Selasa, 5 Juni 2018 dengan agenda pembacaan putusan.”pungkasnya.

Keempat terdakwa itu Hery Suryadi, Wakil Rektor (Warek) II selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Hendri Gultom, Direktur PT Jovan Karya Perkasa, selaku pemenang dan pelaksana kegiatan proyek,  Yusmawan, Direktur Utama PT Baya Indonesia, Direktur PT Daham Indo Perkasa dan pemilik PT Inca. Kemudian, Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma, Direktur Utama PT Buana Mita Krida Utama, sebagai perusahaan pemberi dukungan terhadap PT Jovan Karya Perkasa.

Sebelumnya, ke empat terdakwa dituntut “super ringan”. Dimana, JPU Siswanto SH terdakwa Hery Suryadi selama 2 tahun 6 bulan penjara, kemudian ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hery Suryadi juga diminta JPU untuk membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp102 juta. Namun dalam hal ini, Hery sudah menitipkan UP tersebut ke JPU sebesar Rp70 juta, dengan demikian masih tersisa Rp32 juta yang belum dibayarkan oleh terdakwa.

Jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negera setelah putusan perkara ini dinyatakan inkrah. Apabila harta benda terdakwa tersebut tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma, dan Hendri Gultom masing-masing dituntut selama 2 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Disamping itu, kedua terdakwa ini juga dikenakan UP yang nilainya berbeda.

Untuk terdakwa Ulzana Ziezie, dikenakan UP sebesar Rp6 miliar, dan dalam hal ini terdakwa sudah menitipkan UP kerugian negara tersebut ke JPU sebesar Rp1 miliar, sehingga masih tersisa sebesar Rp5 miliar. Apabila terdakwa tidak dapat membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negera. Namun jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman selama 1 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Hendri Gultom dibebankan untuk membayar UP kerugian negara Rp 330 juta. Dalam hal ini terdakwa Hendri Gultom juga telah menitipkan UP tersebut ke JPU sebesar Rp110 juta, sehingga masih tersisa sebesar Rp200 juta. Apabila terdakwa tidak dapat membayarkannya, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negera. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Terakhir, Yusaman dituntuy selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda Rp50 juta subsider Rp3 bulan kurungan. Disamping itu,  Yusaman juga dibebankan untuk membayar UP kerugian negara sebesar Rp1.020 miliar.

Dalam hal ini, terdakwa Yusmawan  telah menitipkan UP tersebut ke JPU sebesar Rp1.050 miliar, sehingga terdapat kelebihan pembayaran UP oleh terdakwa ke JPU sebesar Rp30 juta.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 31 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek