Utang Belanja Pemprov Kepri Tahun 2025 Tembus Rp205,17 Miliar,

Tanjungpinang, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyoroti perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 yang belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan serta kemampuan keuangan daerah.

 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat adanya kewajiban pemerintah daerah berupa utang belanja sebesar Rp205.173.955.504,00.

 

Selain utang belanja tersebut, BPK juga mencatat utang jangka pendek lainnya sebesar Rp4.438.973.655,37.

Dengan demikian, kedua pos kewajiban jangka pendek tersebut mencapai Rp209.612.929.159,37.

Besarnya kewajiban tersebut menjadi perhatian BPK karena perencanaan anggaran dan pelaksanaan belanja daerah dinilai belum sepenuhnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Berdasarkan data pemeriksaan, Pemprov Kepri menganggarkan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3.910.214.946.462,43. Namun, realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp3.712.434.360.163,46 atau sekitar 94,94 persen dari anggaran.

 

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp3.932.501.110.900,44 dengan realisasi mencapai Rp3.715.604.258.925,54 atau sekitar 94,48 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa realisasi belanja daerah lebih besar dibandingkan realisasi pendapatan daerah.

BPK juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) akhir tahun sebesar Rp19.121.577.365,93.

Persoalan kewajiban jangka pendek tersebut menunjukkan pentingnya pengendalian terhadap kemampuan keuangan daerah sebelum pemerintah menetapkan dan melaksanakan program belanja.

BPK menilai perencanaan pendapatan dan belanja harus dilakukan secara lebih cermat dengan mempertimbangkan potensi pendapatan yang realistis serta ketersediaan kas daerah.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Gubernur Kepulauan Riau memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek pemerintah daerah.

Selain itu, Sekda diminta memastikan perencanaan dan pelaksanaan belanja daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan serta ketersediaan dana.

Langkah tersebut diperlukan agar kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga tidak terus menumpuk dan pelaksanaan APBD pada tahun berikutnya dapat berjalan lebih tertib.

Temuan ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai utang belanja yang tercatat dalam laporan pemeriksaan BPK. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjelaskan langkah konkret penyelesaian kewajiban tersebut sekaligus memperbaiki perencanaan anggaran agar tidak kembali menimbulkan persoalan serupa. (Aliasar)

Pos terkait