Sidang Usmantono, Ada Transfer Dana ke Andi Bachtiar Rp 500 Juta
Dugaan Korupsi di Perusda Tanjungbalai Karimun

Salmi dan Salwi ketika memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Usmantono di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (08/06).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sebanyak Rp 500 juta uang Perusahaan Daerah (Perusda) Tanjungbalai Karimun (Tbk) mengalir ke Andi Bachtiar tahun anggaran 2011. Uang setengah miliar itu merupakan Silpa di Perusda Tbk.
Hal ini terungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi uang Perusda Tbk dengan terdakwa Usmantono, mantan direktur Perusda Tbk, Senin (08/06) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi.
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofiandri SH dari Kejati Kepri adalah Salmi, manejer keuangan Perusda Tbk dan Warli Warlina bendahara. Salmi menuturkan, seluruh pengeluaran pada tahun 2010 tercatat dan ada bukti pengeluaranya yang ditandatangani oleh Direktur Utama (Dirut) Persuda Tbk, Usmantono.”Tapi perintah pengeluaran hanya lisan, tidak ada surat permintaan resmi.”kata Salmi.
Saksi Salmi yang menjabat manejer keuangan sejak Februari 2010 juga mengungkapkan aset penyertaan modal awal Pemerintah Kabupaten Tanjungbalai Karimun hanya Rp 1 miliar.”Dana itu dipergunakan untuk usaha air bersih dan pengelolaan pasar.”ujarnya.
Namun Salmi tidak pernah meminta laporan pertanggungjawaban atas semua pengeluaran.”Tugas, kewajiban dan kewenangan saya tidak sampai kesitu Yang Mulia.”jawab Salmi ketika ketua majelis hakim Dame Parulian Pandiangan SH MH menanyakan apakah ada laporan pertanggungjawaban uang yang dikeluarkan tersebut.
Hal senada disampaikan Salwi yang mengaku mulai bekerja di Perusda Tbk sebagai bendahara sejak Desember 2010.”Jarang rapat, paling sebulan hanya 1 atau 2 kali saja. Namun bukan membahas masalah keuangan, tapi masalah disiplin dan kinerja.”ucap Salwi.
Menurut Salwi, ke Andi Bachtiar, uang Perusda Tbk juga mengalir ke PLTD Pongkar.”Kata pak Usmantono, uang sebanyak Rp 450 juta yang dibayar dengan dalam dua tahap berupa cek itu untuk pembayaran minyak.”kata Salwi.
Namun Salmi dan Salwi tidak mengetahui, apakah pengadaan minyak untuk PLTD Pongkar itu masuk dalam bisnis usaha Perusda Tbk. Begitu tentang usaha pemasangan intalasi listrik.”Saya tidak tahu, setahu saya usaha Perusda hanya pengadaan air bersih dan pengelolaan pasar.”tegas Salwi.
Hebatnya, saksi Salwi mengingat dengan tepat seluruh cek dan nomor serinya dengan tepat, bahkan kronologis penyerahan cek juga masih di ingat Salwi meskipun kejadian telah berlangsung hampir 4 tahun lalu.
Dari sekian banyak keterangan yang disampaikan Salmi dan Salwi, terdakwa Usmantono hanya membantah menghilangkan bukti penyerahan uang ke PLTD Pongkar.”Bukan saya yang menghilangkan bukti penyerahan uang itu.”bantah Usmantono.
Namun Indra yang menurut Usmantono menghilang bukti tersebut.”Kenapa kamu suruh Indra yang membawa berkas tersebut, kenapa bukan kamu saja yang ambil.”tanya Dame Parulian Pandiangan SH.
Terdakwa Usmantono terdiam dan hanya menunduk sehingga ketua majelis hakim kembali menanyakan, Usmantono hanya menggeleng. Indra, menurut Salwi adalah salah seorang staf di Perusda yang mengambil berkas-berkas ketika tim penyidik Polda Kepri turun mengusut.
Pengambilan berkas tersebut, menurut Usmantono karena ketika BPK melakukan audit pada tahun 2009 ditemukan keuangan negara Rp 1,7 Miliar yang tidak dilengkapi dokumen.”Ada temuan pada tahun anggaran 2009, jadi saya minta berkas-berkasnya.”kata Usmantono.
Sayangnya, Salwi tidak membuat catatan ataupun ekspedisi terhadap dokumen yang diambil Indra atas perintah Usmantono itu.”Lain kali, kalau ada hal-hal seperti ini, buatkan ekspedisinya sehingga tidak berkas yang hilang ketika dikembalikan.”saran Dame Parulian Pandiangan SH pada Salwi. Persidangan dilanjutkan, Senin (15/06) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pegawai Perusda.
Usmantono didakwa melakukan tindak pidana korupsi di Perusda Tbk dengan melakukan sejumlah kegiatan fiktif dan tidak dilengkapi dokumen yang sah. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP, perbuatan Usmantono ini merugikan keuangan negara Rp 1 453 733 200.(irfan)
Dalam hal korupsi kami desak Kajati Kepri agar lebih serius menangani kasus korupsi, hukum mati para koruptor.