; charset=UTF-8" /> Uang Suap Rp 20 Juta Antarkan Oknum ASN Dishub ke Penjara - | ';

| | 524 kali dibaca

Uang Suap Rp 20 Juta Antarkan Oknum ASN Dishub ke Penjara

Kasat Reskrim dan Kapoltabes Batam bersama Kabid Humas Polda Kepri saat ekspos OTT oknum Dishub Batam.

 

Batam, Radar Kepri-Uang senilai Rp 20 juta mengantarkan EF ke penjara. ASN Dinas Perhubungan Kota Batam ini ditangkap polisi karena menerima suap meloloskan minuman beralkohol merek chivas dari Batam menuju Tanjung Batu.

Uraian diatas terungkap dalam rilis yang diterima media ini dari humas Polda Kepri yang menerangkan pada Senin, 29 Juli 2019, pukul 15.00 wib, disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga tentang Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi berupa menerima uang untuk pengiriman minuman beralkohol dengan penjelasan sebagai berikut :

Adapum kronologis Kejadian Berawal dari Laporan Informasi yang didapat bahwa seorang Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota Batam tanpa melalui prosedur pengeluaran yang berdasarkan peraturan yang berlaku, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Sat Rekrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat “Pak Amat” Kecamatan Sekupang.

Pada tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib, Anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat Inisial AC bersama dengan Saudara Adriansyah (Supir) dan Inisial EF disebuah Warung Kopi yang berlokasi Pasar Sungai Harapan Kecamatan Sekupang, dilokasi tersebut AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah (supir) meninggalkan tempat tersebut dan menuju kepelabuhan dengan membawa 6 Kardus minuman milik Inisial AC.

Saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penagkapan terhadap EF dan mengamankan Barang Bukti berupa 6 kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000. Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pemilik namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya.

Operasi Tangkap Tangan terhadap 1 orang staf Perhubungan Laut di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam diamankan Barang Bukti, Uang Tunai sbesar Rp. 20.000.000 dan 6 dus yang berisikan 18 Botol minuman beralkohol merk Civas.

Pasal yang dilanggar, Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hum/red)

Ditulis Oleh Pada Sen 29 Jul 2019. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek