Uang Masuk ke Rekening Simsem DPID Anambas Mencapai Rp 17 Miliar
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) hari ini, Selasa (12/05) memeriksa dan memintai keterangan Marzuki dan Riko sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi DPID Anambas.
Marzuki merupakan nama pemilik rekening simpanan sementara (simsem) selaku direktur PT Samara Tungga Cipta Persada yang “menampung” Rp 4,8 Miliar DPID Anambas. Marzuki terlihat mengenakan baju kaos biru dengan celana lives diperiksa diruang penyidik satuan intelejen Kejati Kepri.
Begitu juga dengan Riko, pegawai Bank Nasional Indonesia (BNI) Terempa yang disebut Marzuki sebagai orang yang membuat rekening simsen tersebut.
Hingga pukul 19 00 Wib, kedua saksi ini masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Satgasus Kejati Kepri.”Kita periksa hari ini keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi DPID Anambas.”sebut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH MH melalui Kasidik, Zainur Arifin Syah SH pada radarkepri.com, Selasa (12/05) sore.
Pada kesempatan terpisah, Jusri Sabri, ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) mengungkapkan, dari perhitungan yang diperolehnya bersama Marzuki.”Ternyata uang yang masuk ke rekening simsem yang dipakai untuk menampung uang DPID itu mencapai Rp 17 Miliar lebih. Pak Marzuki sudah mendapat rekap uang masuk dan keluar dari rekening simsem itu, setelah dihitung, ternyata uang masuk ke rekening itu mencapai Rp 17 Miliar.”kata Jusri Sabri via ponselnya.
Jusri Sabri meminta tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri untuk mengembangkan penyelidikan dan mengusut tuntas kasus ini.”Kasus DPID Anambas dengan memakai simsen ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejati untuk mengungkap kasus korupsi besar lainnya di Anambas.”pungkasnya.(irfan)
Saya sebagai masyarakat anambas sangat mendukung penyelesaian kasus ini dan mudah2n bisa membongkar kasus2 yg lain yg ada dianambas smg utk kedepannya bisa menimbulkan efek jera bagi siapapun yg menjabat dianambas utk tdk berbuat yg sifatnya dpt merugikan orng bnyk terumtama masyarakat anambas…