Tuntutan “Mengendap”, Sidang Korupsi UMRAH Ditunda Lagi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi di UMRAH dengan terdakwa Hery Suryadi ditunda untuk kedua kalinya dengan alasan tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung, Jumat (04/05).
Pada Selasa (30/04) sidang juga ditunda dengan alasan serupa, Joni SH MH ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sempat jengkel dan menegaskan akan melaporkan ke Kejaksaan Agung atas ditundanya pembacaan tuntutan ini.”Mudah-mudahan saya berjumpa dengan JAMPidsus Kejagung nanti di Jakarta.”ucap Joni SH MH saat dijumpai radarkepri.com, usai sidang digelar.
Bukan kali ini pembacaan tuntutan molor dibacakan dengan alasan serupa. Dalam kasus narkoba yang melibatkan AKP Dasta Analis, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan bahkan sampai 4 kali ditunda hingga majelis hakim melalui ketua PN Tanjungpinang mengirimkan surat ke Kejari Tanjungpinang dengan tembusan Kejati Kepri dan Kejagung.
Sidang Hery Suryadi yang merupakan mantan wakil rektor UMRAH akhirnya ditunda hingga 14 Mei 2018 atau 10 hari lagi? karena Joni SH MH akan mengikuti disertasi untuk gelar doktor (S3) di Jakarta.(irfan)