Korupsi di BRI, Oknum Mahasiswa Dituntut 12 Tahun 6 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Erival Yudistira, oknum mahasiswa yang membobol BRI Unit Kijang, Bintan Timur hingga Rp 1,3 Miliar dituntut 8 tahun penjara dan kewajiban pengembalian uang Rp 1,3 Miliar, jika tak mampu mengembalikan uang negara tersebut dalam tempo 1 bulan setelah pekara incrach, hukumannya ditambah 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.
Jika diakumulasi, Erival dituntut selama 12 tahun 6 bulan penjara dengan rincian, pidana pokok 8 tahun, kewajiban UP (Uang Pengganti,red) 4 tahun ditambah 6 bulan penjara jika tak bayar denda.
Erival menjadi terdakwa korupsi tunggal karena diberikan tugas dan kepercayaa dari pimpinan unit BRI Kijang untuk menarik debitur yang membutuhkan dana untuk usaha. Namun,setelah pinjaman dari BRI cair, ternyata uang tersebut tidak disampaikan ke debitur yang telah memberikan agunan. Akibatnya, selain BRI dirugikan, para debitur juga terkena imbasnya, agunan berupa BPKB maupun sertifikat yang digunakan sebagai jaminan terancam disita bank.
Dalam pemeriksaan di penyidik Polres Bintan, Erival mengakui, uang Rp 1,4 Miliar yang dikucurkan BRI untuk debitur dipakainya. Di BAP banyak uang itu dihabiskan di judi online, sekitar Rp 800 juta. Sisanya untuk kepentingan pribadinya.
Perbuatan terdakwa Erival, menurut JPU Gustian Juanda SH terbukti melanggar kesatu primer,pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) Jo Pasal 64 KUHP.
Persidangan dilanjutkan Rabu (09/05) dengan agenda membacakan pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya, Sri Ernawaty SH.(irfan)