; charset=UTF-8" /> Tujuh Anggota DPRD Karimun Bersaksi Untuk Sekwan Dan Benwan - | ';

| | 187 kali dibaca

Tujuh Anggota DPRD Karimun Bersaksi Untuk Sekwan Dan Benwan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi SPPD Fiktif DPRD Karimun dengan terdakwa Usman Ahmad (mantan Sekretaris DPRD) Tanjungbalai Karimun dan Boy Zulfikar sebagai mantan Bendahara DPRD Tanjungbalai Karimun hadirkan 7 orang saksi termasuk ketua DPRD pada tahun 2016-2017, Muhamad Assyura, Kamis (15/10).

Adapun saksi-saksi tersebut itu adalah, Muhamad Assyura, Yusuf Siradj, Adi Hermawan, Sumardi, Rasno, Fahrul Rozi dan Nyimas Novi.

Dalam persidangan terungkap, sejak Mei 2017 M  Assyura secara hukum tidak boleh lagi menjabat ketua DPRD Karimun namun masih menerima fasilitas sebagai ketua.”Tapi saya sudah kembalikan sebesar Rp 37 juta lebih.”jelas M Assyura. Namun dari Rp 37 juta itu, tidak termasuk 9 kali SPPD yang tidak dibayarkan.

Menjawab pertanyaan hakim tentang apakah pada tahun 2016 apakah defisit.”Tidak.”ucap saksi kompak. Pada tahun 2017, apakah SPPD yang 2016 ditagih.”Saya sudah berulangkali tagih. Tapi terdakwa Usman minta saya tanyakan ke bendahara.

Terungkap pula ada bill dar hotel Nagoya namun ternyata tidak menginap di hotel tersebut.”Biasa kami menginap di hotel Harmoni atau Pacific. Anggota dewan itu saya rasa tak nginap di hotel Nagoya itu.”ucap saksi.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dengan sesi menjawab pertanyaan dari hakim. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 15 Okt 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek