Tiga Tersangka Tewasnya 6 Orang Calon TKI Ilegal di Berakit Diserahkan ke Jaksa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Polisi Air dan Udara (Pol Airud) Polres Bintan telah melimpah ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi), tiga tersangka kasus tewasnya 6 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di perairan Pulau Sumpat, Desa Berakit, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan pada 30 Desember 2014 lalu. Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa (BB) satu mesin boat dan beberapa BB lainnya.
Penyeragan tahap II (barang bukti dan tersangka, red) dilakukan diruang pidana umum Kejari Tanjungpinang Senin (02/03). Para tersangka dititipkan di Rutan Kelas II A Tanjungpinang sedangkan barang bukti disimpan di gudang BB Kejari Tanjungpinang.
Tiga tersangka yang diserahkan itu masing-masing, Zaihiddir alias Kam bin Ajis, warga Berakit kelahiran 4 April 1983 ini beralamat di Jl Bathin Muhamad Ali, Semelur RT 006 RW 003, Kecamatan Telok Sebong. Kedua, Samsul Baharai bin Soot, buruh harian lepas kelahiran 25 Februari 1978 ini beralamat di Jl Abdul Salam, Teluk Merbau, RT 001 RW 001 Desa Berakit, Kecamatan Telok Sebong dan yang ketiga Samsul Riyadi alias Sam bin Ahmat dilahirkan pada 20 Agustus 1977 dengan alamat sama dengan tersangka Samsul.
Dalam uraian singkat yang diperoleh radarkepri.com dalam kasus yang menghantarkan ke tiganya ke penjara bermula pada hari Senin 29 Desember 2014 sekira pukul 18 15 Wib ketiga tersangka memberangkatkan “penumpang”dari tepi Pantai Desa Berakit menuju Malaysia dengan speedboat yang dimiliki oleh tiga tersangka ini.
Dimana speedboat itu yang dibeli dengan modal kongsi ini tidak dilengkapi alat keselamatan serta tidak melalui pelabuhan resmi. Kemudian speed boat tersebut tenggelam diperairan Pulau Sumpat pada Selasa, 30 Desember 2014 yang mengakibatkan 6 penumpangnya meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini dijerat melanggar pasal 303 ayat (1) junto pasal 122 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Adapun pasak 303 ayat (1) berisi.”Setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Sedangkan pasal 122 berisi.” Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.”(irfan)