Tiga Tersangka Penyalahguna Narkoba Ditangkap
Tanjungpinang, Radar Kepri – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Kembali Berhasil Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Selasa (7/3)
Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang Polda Kepri berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika 2 (dua) Laki-laki dan 1 (satu) prempuan. Ketiga Pelaku tersebut berinisial RA (27) Lk, SH (34) Pr, serta KI (41) Lk.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H, M.H., mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 5 Maret 2023, sekira pukul 19.00 Wib Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu di sekitaran jalan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang. Kemudian pukul 21.00 wib tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan Langsung mengamankan pelaku RA yang pada saat itu sedang berada di jalan Bukit Cermin Gg. Diana Kelurahan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.
Kemudian sekira pukul 21.15 wib Tim kembali mealakukan pengembangan dan mengamankan pelaku SH disebuah kamar kos di jalan Bukit Cermin Gg. Diana Kota Tanjungpinang.
“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tanjungpinang Barat , maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 (dua) tersangka yaitu RA dan SH,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba membeberkan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Kec. Bukit Bestari, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial KI warga Kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
“KI diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” tandas AKP Efendi.
Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka tersebut yaitu 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,31 gram, 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,44 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Gold beserta kartu didalamnya. 1 (satu) buah jaket warna abu-abu, 1 (satu) pack kertas papper merk toreador, seperangkat alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warana hitam beserta kartu didalamnya.
“Pelaku RA dan SH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian untuk pelaku KI dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” Tutupnya (Red)