Tiga Terdakwa Pencurian Plat Baja Dituntut 2 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pencurian plat baja episode dua dengan terdakwa Syaiful, Julyanta Mitra S dan Sarbudin, hari ini, Selasa (23/07) memasuki edisi pembacaam tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Arif SH MH dari Kejati Kepri.
JPU Andi Arif SH MH dalam tuntutannya menyatakan perbuatan tiga terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHPidana.
Menurut jaksa, karena perbuatan trio terdakwa ini terbukti melanggar pasal tersebut diatas.”Menuntut supaya terdakwa dinyatakan bersalah. Menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara dikurangi selama masa tahaanan.”ucap Andi Arif SH MH.
Dalam pettimbangan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan PUPR Kepri. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi.
Terhadap tuntutan jaksa ini ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada Selasa (30/07).”Kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.”ucap penasehat hukum Julyanta, Agus Riauwantoro SH.(irfan)