Tanjungpinang, Radar Kepri-Lapas narkotika kelas II A Tanjungpinang menjadi surga bagi pengendali alias operator narapidana narkoba. Hal diatas terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Bobo di pengadilan negeri Tanjungpinang saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (09/03).
Dalam dakwaan dengan terdakwa Bobo terungkap, Bobo merupakan napi kasus narkoba mendapat order dari Iwan Batu,juga napi lapas tersebut untuk mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan sabu. Dituliskan juga, bahwa Iwan Batu mendapat order menyuruh Bobo mencari pengedar diluar atas perintah Mus yang juga napi di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
Dalam uraian jaksa juga disebutkan juga, untuk melancarkan bisnis haramnya. Bobo melalui handphone menelpon Novi Ariandi untuk mengambil pil ekstasi dan sabu kiriman dari Malaysia yang diantarkan Abang (DPO).
Saat selesai mengambil “barang” pesanan Bobo, di Lorong Pelantar Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau petugas BNN Provinsi Kepri menangkapnya. Petugas berhasil mengamankan 3.413 butir dan sekilo lebih sabu-sabu.
Atas perbuatanya, Bobo dijerat melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 55 Ayat {1} KUHPidana. Subsidair pasal pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 55 Ayat {1} KUHP.
Persidangan hari ini mendengarkan keterangan dua orang saksi namun pengacara Bobo bernama Jhon Asron Purba SH dari Batam tidak hadir tanpa keterangan sehingga sidang ditunda hingga pukul 15 00 Wib.
Majelis hakim melanjutkan persidangan dengan menunjuk Monik SH sebagai pengacara mendampingi Bobo. JPU Rein Lesmana SH dari Kejati Kepri menghadirkan dua orang saksi dari BNNP Kepri, Firman dan Yaumi.
Saksi Youmi menerangkan penangkapan Bobo bermula dari ditangkapnya Novi Ariandi (displit) di Tanjung Uban.”Setelah Novi ditangkap, dia (Bobo) video call yang meminta barang yang diambil Novi itu diperlihatkan. Tapi kita tidak tahu barang itu dicampak dimana dan siapa yang ambil, kami tidak tahu.”ujar.
Anehnya, saat petugas BNNP Kepri datang ke Lapas dan hampir 1 jam baru bisa masuk.”Hp Bobo sudah tidak ada lagi. Sudah dibuang, tak tau siapa yang buang.”terangnya.
Pengakuan Novi, menurut saksi kalau sudah berhasil menjual 3 ribu lebih ekstasi dan sekilo sabu itu, Bobo menjanjikan bayaran Rp 15 juta.”Namun baru diterima Novi Rp 500 ribu aja.”terangnya.(irfan)








