Lehan, Juragan Ayam Sabung Asal Kijang Disidangkan

Lehan saat mendengarkan kesaksian Mutiara dipengadilan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Memiliki dan menjual 11 paket narkoba jenis sabu. Salihan alias Lehan disidangkan di PN Tanjungpinang. Lehan diketahui juga memiliki sejumlah ayam jantan aduan.

Dalam uraian jaksa disebutkan, penangkapan juragan ayam sabung ini terjadi pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 wib bertempat di Kampung Kuala Lumpur RT. 002 RW. 006 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman”.

Sidang hari ini menghadirkan saksi Mutiara yang bekerja bersih-bersih rumah Lehan dan diberi uang Rp 50 ribu sehari.”Saat polisi datang, kami menyaksikan ada 11 paket sabu yang disimpan dalam kaleng merek Rikola.”kata saksi.

Menurut uraian dakwaan jaksa, sekitar bulan oktober 2020 saksi TRI SUHARTOMY beserta tim Satresnarkoba Polres Bintan mendapat informasi masyarakat bahwa terdakwa yang telah menjadi target penangkapan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar pelabuhan Sri Bayintan Kijang Kelurahan Kijang Kota. Kemudian saksi TRI SUHARTOMY beserta tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekira pukul 10.00 terdakwa dan MAI (Daftar Pencarian Orang) pergi menggunakan sepeda motor menuju Kilometer 11 (sebelas) Tanjungpinang untuk membeli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada temannya MAI yang tidak diketahui namanya.

Setelah terdakwa dan MAI sampai di sekitar Kilometer 11 (sebelas) Tanjungpinang, kemudian mereka berhenti di pinggir jalan tersebut, lalu MAI meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,- kepada terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, lalu terdakwa memberikan uang tersebut kepada MAI dan MAI langsung meninggalkan terdakwa di tepi jalan menuju suatu tempat yang tidak jauh dari situ untuk melakukan transaksi jual beli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, dan tidak lama kemudian MAI kembali lagi ke tempat terdakwa menunggu di pinggir jalan dan langsung mengajak terdakwa pulang kerumahnya terdakwa di Kampung Kuala Lumpur RT. 002 RW. 006 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Setelah sampai dirumah terdakwa, kemudian MAI langsung menyerahkan 1 paket sabu yang telah dibeli terdakwa melalui MAI di Kilometer 11 Tanjungpinang tersebut, selanjutnya terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil sebanyak 13 (tiga belas) paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening.

Kemudian sebanyak 11 (sebelas) paket disimpan oleh terdakwa didalam kaleng merek ricola warna kuning yang diletakkan terdakwa di dinding bagian depan dalam rumah terdakwa, 1 (satu) paket kecil sabu disimpan di saku baju bagian depan yang dikenakan terdakwa, sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) paket kecil diberikan terdakwa kepada MAI, dan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak ada mendapat izin dari Menteri Kesehatan atau pemerintah yang berwenang dalam hal membeli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya sekitar jam 15.30 wib terdakwa datang ke warung kopi di sekitar pelabuhan Sri Bayintan Kijang yang tidak jauh dari rumah terdakwa dan disaat yang bersamaan saksi TRI SUHARTOMY beserta tim Satresnarkoba Polres Bintan yang sudah berada disekitar pelabuhan tersebut melihat terdakwa dan langsung menghampiri terdakwa yang sedang duduk diwarung kopi tersebut.

Kemudian saksi TRI SUHARTOMY beserta tim memperlihatkan surat perintah tugas untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, lalu saksi TRI SUHARTOMY beserta tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi SURYADI, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di saku baju bagian depan yang dikenakan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia C1 warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika jenis sabu bersama MAI.

Kemudian saksi TRI SUHARTOMY beserta tim pergi bersama terdakwa menuju rumah terdakwa untuk melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah, dan sesampainya dirumah terdakwa di Kampung Kuala Lumpur RT. 002 RW. 006 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, saksi TRI SUHARTOMY beserta tim kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi MUTIARA MARLEDIS dan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng merek ricola warna kuning yang berisikan 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu di dinding rumah terdakwa , 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah mancis rakitan, 2 (dua) lembar plastik bening, 1 (satu) buah gunting warna merah dan 1 (satu) buah pipa kaca merk Fanbo.

Perbuatan Lehan dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)

Pos terkait