Tertipu Rp 50 Juta, Warga Jl Engku Putri Lapor Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Nazimah, warga Jl Engku Putri, Tanjungpinang merasa tertipu dan dirugikan sebesar Rp 50 juta. Akhinya Ibu Rumah Tangga (IRT) berumur 55 tahun asal Tembeling ini melaporkan R Syamsul Muchiri ke Mapolres Tanjungpinang, Selasa (15/12) siang.
Cerita bermula pada tanggal 16 September 2015 lalu bertempat di Jl Teuku Umar disebuah kantor notaris. R Syamsul Muchiri mendatangi Nazimah yang telah dikenalnya, kedatangan R Syamsul Muchiri ini untuk menyampaikan, bahwa tanah Nazimah seluas 1 hektar di kilometer 09 Kelurahan Air Raja tumpang tindih dengan tanah R Syamsul Muchiri.
Karena Nazimah kurang mengerti hukum, R Syamsul Muchiri kemudian menawarkan perdamaian dengan ketentuan Nazimah harus menyerahkan uang Rp 75 juta. Namun Nazimah hanya menyanggupi Rp 50 juta saja.
Atas perdamaian tersebut dibuatkan perjanjian di sebuah kantor notaris di Jl Teuku Umar, Tanjungpinang. Namun Nazimah masih penasaran, kemudian mencari tahu keberadaan surat tanah atas nama Syamsul Kamar tersebut. Ternyata Surat Keterangan Tebas (SKT) tanah yang aslinya berada di tangan Drs H Daria, mantan Bupati Lingga. Lebih parahnya lagi, berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan Tanjungpinang Timur, ternyata R Syamsul Muchiri diduga membuat pernyataan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan nama R Syamsul K yang dilegalisir kantor Camat Tanjungpinang Timur.
Akibatnya, Nazimah dirugikan Rp 50 juta dan dia juga tidak bisa memanfaat atau membangun dilahan tersebut. Sehingga Nazimah akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diunggah, media ini belum berhasil menjumpai pihak terkait guna konfirmasi dan klarifikasi, termasuk R Syamsul Muchiri dan notaris tempat terjadinya penandatanganan akta perjanjian damai itu.(irfan)