Cabuli ABG, Hendro Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Hendro Andalas Harahap (memakai rompi merah) yang dituntut selama 5 tahun karena didakwa mencabuli ABG berumur 12 tahun.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hendro Andalas Harahap (22) terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, dituntut selama 5 tahun penjara plus denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan, Selasa (15/12).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH MH setelah mendengarkan keterangan saksi, korban yang masih Anak Baru Gede (ABG) dan bukti-bukti di pengadilan.
Perbuatan terdakwa Hendro terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya,red) yang masih berumur 12 tahun, menurut JPU.”Terdakwa Hendro Andalas Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomoro 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.”tegas Rudi Bona Huta Sagala SH MH.
Terhadap tuntutan itu, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Erryusman SH MH menanyakan tanggapan terdakwa Hendro.”Saya mengaku salah pak hakim, tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya minta pak hakim untuk meringankan hukuman saya.”pinta Hendro
Setelah mendengar permintaan Hendro, majelis hakim dengan Sugeng Sudrajat dan Zulfadli SH menyatakan akan bermusyawarah dulu sebelum menjatuhkan.”sidang kembali dilanjutkan Selasa (22/12) dengan agenda pembacaan putusan.”ucap Eryusman SH MH.
Sekilas, terdakwa Hendro Andalas Harahap melakukan aksi bejatnya di semak-semak di jalan baru Km 10 Kota Tanjungpinang, tepatnya dibelakang SMP N 12 Kota Tanjungpinang pada Minggu, 27 September 2015 lalu.(irfan)