; charset=UTF-8" /> Tersangka Akui Cabuli ABG Karena Pengaruh Alkohol - | ';

| | 1,659 kali dibaca

Tersangka Akui Cabuli ABG Karena Pengaruh Alkohol

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Jupen Simanjuntak (tengah) didamping Kasubaghumas Polres, Ipsda Zubaedah dan Kanit Reskrim, Ipda Raja Vindo saat menggelar konfrensi pers.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Jupen Simanjuntak (tengah) didamping Kasubaghumas Polres, Ipsda Zubaedah dan Kanit Reskrim, Ipda Raja Vindo saat menggelar konfrensi pers.

 

Tanjungpinang,Radar Kepri-Polsek Tanjungpinang Kota meringkus pelaku tindak Pidana pencabulan yang di lakukan tersangka Indra (22) di Wisma Sekar Wangi Jl.Pelantar 2 Tanjungpinang terhadap Bunga (nama samaran), anak baru gede (ABG) yang masih berumur 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan kejadian pada hari Jum’at Tanggal 15 April 2016 pukul 18.30WIB. Pelapor sedang berada dirumah yang ditinggalin oleh korban yang lari dari rumah Pelapor kemudian Pelapor mencari korban dan pada hari Senin Tanggal 18 April pukul 20.00WIB Pelapor menemui Korban didekat Masjid yang berada dijalan.Potong Lembu.

Kapolsek kota Tanjungpinang, AKP Jupen Simanjuntak melalui Ipda Raja Vindo,Kanit Reskrim Polsek Kota Tanjungpinang menjelaskan. Melihat Kejadian tersebut Pelapor merasa Curiga terhadap Perilaku Korban (anak pelapor) dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap korban diakui oleh korban bahwa dirinya sudah di Cabuli/disetubuhi oleh Indra (terlapor),”Ucap Kanit Reskrim.

Lanjut Kanit Reskrim,  Anggota Reskrim Polsek Kota Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap Indra disebuah Kos-Kosan di jln.Potong Lembu.

Saat dilakukan introgasi terhadap Indra ini telah mengakui sudah melakukan Persetubuhan terhadap korban.

“Tersangka ini sudah mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali di wisma sekar wangi kamar 203 di Pelantar 2,dan tersangka di bawah pengaruh alkohol,” Jelasnya.

Akibat perbuatanya,Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan Undang-Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(akok)

Ditulis Oleh Pada Jum 29 Apr 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek