Tekong TKI Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara
Tanjungpinang,RadarKepri – Hamsinah (42) yang tinggal Perumahan kenangan Jaya bersama rekannya Munisvary (37) warga Negara Asing (Malaysia) menjadi Tekong TKI ditahan Reskrim Tanjungpinang .
Awal kejadian sekira akhir bulan Februari 2016 Sunarsih dan Saudara Syahril Tabrani datang kerumah tersangka Hamsinah diperumahan Kenangan Jaya. Maksud mereka berdua datang untuk meminta kepada Hasminah untuk salurkan bekerja di Malaysia sebagai pelayan Restoran.
Selanjutnya tersangka Hamsinah menyanggupi untuk mencarikan pekerjaan dan menelpon tersangka Munisvary serta minta dikirim biaya untuk keberangkatan Sunarsih dan Syahril ke Malaysia.
Tersangka Munisvari menyanggupi untuk mengirimkan uang kepada tersangka Hasminah sebesar RM 600 (enam ratus ringgit malaysia).
Setelah mendapatkan uang tersebut tersangka Hasminah tanggal 01 maret 2016 memberangkat saudari Sunarsih dan Syahril dari Tanjungpinang ke Pelabuhan Punggur.
Setibanya di punggur tersangka Hasminah memberikan nomor telepon orang yang akan dijemput dipelabuhan Batam Center
Saat tiba di batam center saudara Syahril dan Sunarsih diantar kekapal oleh orang suruhan dari tersangka Munisvary menuju pelabuhan Stulang Laut (malaysia) kemudian dijemput agen mereka masing-masing.
Setelah itu Sunarsih menginap dirumah tersangka Munisvary dijohor Bahru Malaysia selama 3 hari kemudian Saudara Syahril dipekerjakan sebagai pencuci Mobil Dan Sunarsih dipekerjakan sebagai pengasuh anak/pembantu rumah tangga.
Selama 1 bulan bekerja mereka minta pulang ke Indonesia dengan alasan orang tuanya sakit,kemudian majikan menelpon Agen untuk mengambil mereka ber 2.
Pada tanggal 29 maret 2016 Saudari Sunarsih dititipkan ditemannya tersangka Munisvary,sehingga Saudari Sunarsih kabur menuju KBRI menelpon tersangka Munisvary untuk mengantarkan pasport Saudari Sunarsih.
Dan selanjutnya pada tanggal 01 april 2016 Sunarsih dipulangkan ke Tanjungpinang didampingi 3 orang dari pihak KBRI.dan selanjutnya Saudari Sunarsih dan Syahril melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Setelah mendapat laporan dari korban tersebut OPSNAL Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dan unit Reskrim Tanjungpinang Timur segera melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diamankan 2 orang diduga pelaku, Hamsinah dan Munisvari ditahan Reskrim Tanjungpinang guna dilakukan Proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian itu Pasal yang di langgar pasal 102 ayat 1 Huruf A atau pasal 103 Huruf F UU RI no 39 tahun 2004 dan pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 diancam pidana 10 tahun dan denda paling tinggi 2 miliyar.(akok)