Teddy Nilai Cakada Lawan Kotak Kosong “Banci”
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak merupakan upaya untuk menciptakan local accountability, political equity dan local responsiveness.
Selain itu, penyelenggaraan pilkada secara profesional dan demokratis, diharapkan dapat menghantarkan masyarakat pada kondisi sosial, politik dan ekonomi yang lebih baik, dengan pemimpin daerah yang merepresentasikan kepentingan rakyat, sehingga akan melahirkan pemerintahan yang baik.
Uraian singkat diatas disampaikan Teddy Maembong, dari LSM Megat Sri Rama mencermati fenomena aksi borong partai politik oleh calon kepala daerah (Cakada)
Menurut Teddy, permasalahan kotak kosong dalam kontestasi pilkada, berkaitan dengan konfigurasi kekuatan partai politik, yang ke depannya akan membawa pengerucutan pada dukungan atau pemberian rekomendasi untuk calon kepala daerah yang akan diusung .
Dengan tujuan akhir memenangkan pilkada, pasangan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah. Apabila perolehan suara tidak mencapai lebih dari 50%, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi,
Aturan, lanjut Teddy memang membenarkan terjadinya calon tunggal,atau yang kita kenal dgan melawan kotak kosong.”Tapi saya sebagai pencinta demokrasi, sangat menyayangkan calon tunggal ini terjadi, sangat menciderai demokrasi yang telah kita bangun selama ini.”ujarnya.
Teddy menilai, calon tunggal melawan kotak kosong sangat tidak beretika politik seperti ini, terkesan penakut dan banci.”Saya sangat sedih dan menyangkan, apabila di Kepulauan Riau terjadinya calon tunggal, sekarang kita sudah lihat potensi itu bakal terjadi, contohnya pilkada Batam, Yang telah terjadi koalisi gemuk, sekan akan kemaruk sama partai.”terangnya.
Menurut Teddy, fenomena ini mungkin meluas sebagai dampak intervensi kekuasaan. Potensinya bisa bertambah besar karena kecurangan itu modelnya banyak sekali, salah satunya dengan membeli seluruh perahu partai politik agar lawan tidak saingan.
Pada tahun 2020 ada 25 kab/ kota yang menyelenggarakan pilkada dengan satu pasangan melawan kotak kosong.” Karena itu, saya sangat menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur jalannya Pilkada dengan menyematkan kotak kosong.”pungkasnya.(Irfan)