Tasimun : Abang Saya Kombes di Mabes
Tanjungpinang, Radar Kepri-Abang saya Kombes (Komisaris Besar) di Mabes, dia meminta saya menceritakan apa adanya dan sejujurnya. Jangan ada yang ditutup-tupi, lagi pula saya sudah disumpah untuk mengatakan yang sebenar-benarnya.
Itulah sepenggal kesaksian menarik dari terdakwa Tasimun yang menjadi saksi untuk terdakwa Freddy Ferdianto alias Kim Tjhiu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Rabu (24/09).
Tasimun merupakan sekretaris Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana olahraga dan sarana praktek siswa Tahun Anggaran (TA) 2011 telah di distribusikan pada 100 sekolah. Mulai dari tingkat SD,SMP dan SMU se-kabupaten Natuna yang dimenangkan oleh PT Segi Lima dengan pagu dana Rp 5 Miliar dengan penawaran Rp 4,5 Milyar.
Mendengar peryataan Tasimun yang betubuh gempal tersebut, ketua majelis hakim Parulian Lumbantoruan SH MH menimpali.”O .. itu harus, tanpa abang kamu yang di Mabes itu, kamu harus berkata jujur. Karena kamu sudah disumpah sebelum memberikan keterangan, kalau kamu berbohong, tentu ada resiko hukumnya.”tegas ketua majelis hakim.
Tidak jelas, pesan apa ingin disampaikan terdakwa Tasimun yang menjadi saksi mahkota untuk Freddy Ferdianto alias Kim Tjiu sehingga menyebut-nyebut pangkat abangnya. Namun pernyataan ini mencuat ketika Tasimun menjawab pertanyaan majelis hakim tentang tugas pokok dan fungsi PPHP yang mendatangi toko Tiga Daya milik terdaka Freddy Ferdianto.”Saya diminta datang ke toko Tiga Daya milik Freddy Ferdianto atas permintaan Asmiadi.”ujar Tasimun. Asmiadi merupakan direktur PT Segi Lima yang juga jadi terdakwa.
Nah, ketika “melihat-lihat” barang-barang olah raga tersebut, terdakwa Freddy Ferdianto menerangkan.”Inilah barang-barang yang yang dipesan pak Asmiadi. Semua sudah sesuai dengan pesanan dan permintaan.”kata Tasimun mengulang ucapan Freddy Ferdianto.
Satu hal yang diingat Tasimun tentang ucapan terdakwa Freddy Ferdianto ketika dia dan Agus Ferdinand an Indra Wadi, (ketua dan anggota PPHP, red) mendatangi toko Tiga Daya milik Freddy Ferdianto pada 19 Desember 2011 lalu adalah.”Tidak mungkin saya menjerumuskan bapak-bapak, toko, rumah dan usaha saya disini (Ranai,red). Semua barang yang ada sudah sesuai dengan yang dipesan pak Asmadi.”kenang Tasimun.
Tapi kenyataannya, lanjut Tasimun.”Saya bukan hanya terjerumus namun malah harus masuk penjara.”Kalau tahu begini jadinya, tak mau saya tanda tangan berita acara PPHP tersebut.”keluhnya.
Terhadap keterangan ini, terdakwa Freddy Ferdianto membantah.”Tidak ada saya mengatakan itu, saya juga merasa jadi korban. Karena permintaan pengadaan alat olah raga tersebut dari pak Asmiadi dan sesuai dengan permintaan pak Jasman Harun.”terang Freddy Ferdianto.
Terdakwa Freddy Ferdianto menambahkan, dirinya tidak pernah berbicara langsung (bertatap muka,red) dengan Jasman Harun yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna.”Saya hanya pernah berbicara dengan pak Jasman Harun melalui telepon pak Asmiadi. Ketika itu pak Asmiadi menelpon saya, kemudian telepon tersebut diberikan ke pak Jasman Harun. Beliau (Jasman Harun,red) mengatakan, agar saya menyedian alat olah raga yang harga murah. Saya mengiyakan, dan menyatakan akan memberikan catalog (daftar harga barang, red) yang ada di toko saya.”terangnya.
Terungkap pula dalam persidangan, ternyata toko Tiga Daya milik terdakwa Freddy Ferdianto merupakan toko yang menjual barang-barang elektronik bukan sarana olah raga.”Namun saya juga menjual barang-barang olah raga. Ketika permintaan dari pak Asmiadi datang, seluruh barang-barang yang diminta ada, hanya meja tenis saja yang kurang. Di toko saya hanya ada 3 meja tenis dari 100 meja yang diperlukan.”terangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Widianto SH, Hendri S SH dan Ari SH terlihat menggeleng-gelengkan kepala selama tiga orang PPHP ini memberikan keterangan untuk terdakwa Freddy Ferdinato dan terdakwa lainnya, termasuk Jasman Harun.
Persidangan berlangsung hingga pukul 18 00 Wib, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdiri dari Parulian Lumbantoruan SH MH (ketua majelis) dengan anggota Ptan Riady SH MHum dan R Aji Suryo SH MH sepakat melanjutkan persidangan pada Rabu, 01 Oktober 2014 untuk mendengarkan keterangan saksi mahkota lainnya.(irfan)