; charset=UTF-8" /> Tak Mau Tandatangan Batas Sempadan “Abal-Abal”, Yance Digugat - | ';

| | 1,275 kali dibaca

Tak Mau Tandatangan Batas Sempadan “Abal-Abal”, Yance Digugat

Sidang gugatan H Ahmad Dahlan SH

Suasana sidang gugatan H Ahmad Dahlan SH pada Yance di PN Tanjungpinang, Kamis (08/01).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Gara-gara tidak mau menandatangani surat pernyaatan sporadik tanah sempadan. Yance alias Apeng digugat pengacara senior H M Ahmad Dahlan SH secara perdata senilai Rp 1,5 Miliar di PN Tanjungpinang. Namun persidanga belum bisa dilanjutkan ke pokok perkara karena masih tahap mediasi oleh hakim Fathul Mujib SH MH, Kamis (08/01)

Perbuatan H M Dahlan SH yang “memaksa” Yance untuk menandatangani pernyataan di surat sempadan tanah ini, telah dilaporkan Yance ke Polres Bintan pada 28 November 2014 lalu. Namun sampai hari ini, dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan itu belum jelas proses hukumnya.

Tanah yang menjadi masalah terletak di RT 01/RW 01 Sei Jati, kelurahan gunung Lengkuas, kecamatan Bintan Timur. Perseteruan terjadi antara Edi dan H M Dahlan SH yang saling menklaim memiliki surat. Namun Yance lebih mengakui legalitas surat yang dipegang Edi. Karena itu, Yance selaku salah satu pemilik tanah yang bersempadan menolak ketika H M Dahlan menyodorkan surat serupa.

Gagal mendapatkan tanda tangan Yance, H M Dahlan SH yang masih terlapor di Mapolres Bintan kemudian mencoba jalur lain dengan menggugat Yance secara perdata ke PN Tanjungpinang.

Dalam persidangan, Kamis (08/01), Dame Parulian Pandiangan SH yang bertindak sebagai hakim menjelaskan.”Sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan, karena hakim yang akan menyidang kasus ini sedang keluar kota. Jadi sidang ini ditunda sampai 29 Januari 2015. Untuk memberikan proses penyelesaian dengan mediasi antara kedua belah pihak.”Jelas Dame Parulian Pandiangan SH.

Sementara tergugat, Yance menegaskan.”Saya itu siap saja, kenapa tidak. Kalah menang tidak pengaruhnya sama saya. Apa yang sebenarnya, itulah yang akan saya katakan dalam persidangan. Selama saya tinggal disana, saya tidak mengenal H M Dahlan.”katanya.

Pengacara H M Dahlan SH, Abdul Judin SH dikonfirmasi awak media ini terkait dengan kasus yang ditanganinya diruangan tunggu Pengadilan Negeri Tanjungpinang usai sidang, mengatakan.”Nanti saja, karena belum ada keputusan dari klien saya H M Dahlan SH, mediasinya seperti apa nantinya.”ujarnya.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 09 Jan 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek