; charset=UTF-8" /> Sejumlah Proyek Multi Years Tahun 2015 di Kepri Terindikasi Melanggar Hukum - | ';

| | 1,670 kali dibaca

Sejumlah Proyek Multi Years Tahun 2015 di Kepri Terindikasi Melanggar Hukum

Gubernur Kepri, H M Sani.

Gubernur Kepri, H M Sani.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sejumlah Kepala Daerah di Provinsi Kepri akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2015. Namun, sejumlah proyek multi years justru sedang digesa agar disahkan oleh Gubernur Kepri, H M Sani. Termasuk proyek “jumbo” senilai Rp 250 Miliar di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) padahal masa jabatan Drs Tengku Muhtarudin berakhir September 2015.

Hal ini diduga melanggar Keppres nomot 70 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun  2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 157 tahun 2013. Yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pada 13 November 2103 lalu.

Aturan dikeluarkan untuk melengkapi PMK Nomor 194/PMK.02/2011 yang juga mengatur mengenai mekanisme pengajuan proyek tahun jamak. Secara substansi, tidak ada yang berbeda antara PMK yang lama dengan yang baru.

Meski tidak ada substasi yang berubah, Chatib menegaskan bahwa aturan baru ini penting  sebab, dalam aturan yang terbaru tata cara pengajuan proyek multi years diatur lebih rinci.

Dalam aturan tersebut, beberapa kontrak yang diperbolehkan menggunakan anggaran tahun jamak di antaranya untuk kontrak yang nilainya tidak lebih dari Rp 10 miliar.

Beberapa kontrak itu di antaranya, penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/ laut/ udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.

Agar bisa disetujui sebagai kontrak tahun jamak, setiap K/L harus mengajukan surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pengguna anggaran. Mencantumkan keterangan detail mengenai pekerjaan seperti waktu pekerjaan dan kebutuhan anggaran. Surat permohonan juga tidak boleh memuat nama peserta lelang.

Sementara pemerintah juga memperbolehkan setiap K/L mengajukan permohonan kontrak tahun jamak untuk proyek yang mengenai kendala sehingga membutuhkan waktu anggaran lebih. Hanya saja, pengajuannya tidak boleh bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 08 Jan 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek