Surya Darma Dihukum Hanya 1,5 Tahun Penjara
Tanjungpinang,Radar Kepri-Terdakwa Surya Darma Putra dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (16/12). Terhadap amar putusan yang jauh dibawah tuntutan jaksa dari Kejati Kepri ini, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Dalam sidang sebelumnya, Surya Dharma Putra dituntut JPU selama 4 tahun plus denda Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Disamping itu, Surya Dharma Putra juga dikenakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari sisa uang hasil korupsi yang belum dikembalikannya dengan menyita seluruh harta kekayaannya. Namun jika tidak sanggup melunasinya, maka akan ditambah hukuman selama 2 tahun penjara.”Jadi, jika dalam fakta persidangan dengan agenda pembacaan vonis nantinya dinyatakan terbukti bersalah, maka besaran uang yang terdakwa kembalikan tersebut akan disita oleh negara. Namun jika tidak terbukti bersalah, maka uang tersebut, tentu bisa saudara terdakwa ambil kembali.”terang Jupriyadi SH MH. Menjawab perkataan majelis hakim tersebut, PH Surya Dharma Putra menyatakan, pengembalian uang negara oleh kliennya dapat menjadi pertimbang majelis hakim untuk meringankan hukuman.”Upaya yang dilakukan ini, merupakan itikad baik terdakwa Surya Dharma Putra dalam perkara ini untuk dapat menjadikan bahan pertimbangan majelis hakim, sebelum menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.”ucap PH Surya. Dalam perkara ini juga melibatkan tiga terdakwa lainnya yakni, Efian, mantan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Perbatasan Anambas, selaku pihak penerima aliran dana PPID. Kemudian Welly Indra, mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Anambas, dan terakhir Handa Rizky SE Hingga berita ini diunggah sekitar pukul 19 20 Wib persidangan kasus DPID Anambas yang merugikan Rp 4,8 Miliar masih berlangsung untuk terdakwa Handa Rizky.(irfan)