Mantan Kacab BNI 46 Terempa Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Kepala Cabang pembantu BNI 46 Terempa, Handa Rizky SE dihukum selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (16/12) malam.
Dalam pertimbanganya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Jupriyadi SH MH perbuatan Handa Rizky terbukti menyalahgunakan kewenangannya selaku Kacab pembantu BNI 46 Terempa sehingga merugikan keuangan negara.
Majelis juga menilai uang Rp 400 juta yang diberikan Surya Darma Putra menjadi tanggungjawab Marzuki.Karens itu pula, Handa Rizky tidak dikenakan uang pengganti.
Sebelumnya, Handa Rizky SE dituntut selama 5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Handa Rizky juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta. Jika tak mampu mengembalikan uang tersebut, hukuman Handa Rizky SE ditambah 2 tahun 6 bulan lagi.
Terhadap vonis ini, Handa Rizky dan kuasa hukumnya serta JPU Nofriandi SH dan D Sipayung SH menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.(irfan)