; charset=UTF-8" /> Supir Pelansir Solar Subsidi Disidangkan - | ';

| | 249 kali dibaca

Supir Pelansir Solar Subsidi Disidangkan

Darwin Pakpahan, supir pelansir solar subsidi yang diadili di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan terdakwa Darwin Pakpahan di PN Tanjungpinang, Selasa (22/01) hadirkan 6 orang saksi.

Dalam surat dakwaan JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang diterangkan kronologis kasus yang mengantarkan Darwin Pakpakhan ke pengadilan.

Berawal, Senin tanggal 08 Oktober 2018 terdakwa DARWIN PAKPAHAN yang baru berkenalan dengan saksi PORMAN PAKPAHAN dengan tidak begitu lama kemudian terdakwa meminta bantuan kepada saksi PORMAN PAKPAHAN agar diberikan pekerjaan untuk terdakwa.

Kemudian saksi PORMAN PAKPAHAN menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengangkut minyak BBM jenis solar dengan upah Rp. 250 per liternya dan terdakwa pun berminat dengan pekerjaan tersebut, lalu sekira malam hari yang mana masih pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 saksi PORMAN PAKPAHAN menyerahkan uang pembelian BBM jenis solar kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000, beserta kunci mobil pengangkut BBM jenis solar yaitu 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna hitam bernomor Polisi BP 1406 TB yang tangki minyaknya sudah dimodifikasi terlebih dahulu dalam kapasitas besar oleh saksi PORMAN PAKPAHAN.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa DARWIN PAKPAHAN pergi membeli BBM jenis solar dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna hitam bernomor Polisi BP 1406 TB dengan mengantongi uang tunai sebanyak Rp. 2.000.000, berkeliling di seluruh SPBU yang ada di Tanjungpinang untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang merupakan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan harga per liternya adalah Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah), namun BBM jenis Solar di beberapa SPBU yang ada di Tanjungpinang sedang kehabisan stok.

Kemudian terdakwa pergi menuju ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Batu Hitam yang berada di Jl. Soekarno Hatta Tanjungpinang dan di SPBU tersebut ternyata masih menyediakan Stok BBM jenis Solar yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat, saat itu terdakwa pun ikut melakukan antrean pengisian BBM jenis solar.

Kemudian terdakwa melakukan pengisian BBM jenis solar tersebut sebanyak 50 (lima puluh liter) dengan harga Rp. 257.500,- kemudian saksi KHOLIL HASYIM yang bertugas sebagai operator dispenser pengisian BBM tersebut pun tidak menaruh curiga kepada terdakwa dan tetap mengisi BBM jenis solar seperti biasanya yaitu selang pengisian dimasukkan ke dalam tangki mobil yang dikendarai terdakwa yang ternyata tangki mobil merk Panther tersebut sebelum pengisian BBM jenis solar dilakukan sudah terlebih dahulu dimodifikasi menjadi kapasitas besar yang diletakkan dibelakang kursi belakang mobil dengan tujuan agar terdakwa dapat menampung BBM jenis solar dengan kapasitas yang besar pula.

Selanjutnya setelah selesai mengisi BBM jenis solar terdakwa pun pergi meninggalkan SPBU Batu Hitam Tanjungpinang dan berkeliling-keliling di sekitar SPBU tersebut, Selanjutnya Saksi SUKOY DE KOMAR dan Saksi MUHAMMAD HALIL (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Tanjungpinang) yang saat itu sedang menjalankan tugas melakukan penyelidikan terkait langkanya BBM jenis Solar di kota Tanjungpinang yang saat itu tepat sedang berada di SPBU Batu hitam Tanjungpinang melihat terdakwa DARWIN PAKPAHAN datang kembali ke SPBU Batu hitam Tanjungpinang untuk mengisi BBM jenis Solar yang kedua kalinya dan ikut dalam antrean pembelian BBM namun pada saat itu terdakwa DARWIN PAKPAHAN terlebih dahulu diberhentikan oleh Saksi SUKOY DE KOMAR dan Saksi MUHAMMAD HALIL yang telah curiga dengan gerak-gerik terdakwa kemudian mobil yang dikendarai terdakwa tersebut dilakukan pemeriksaan dan ternyata didalam mobil tersebut ditemukan ada tangki ukuran + 500 (lima ratus liter) dengan isi bahan bakar minyak jenis solar, uang tunai beserta STNK mobil tersebut, selanjutnya terdakwa di bawa ke kantor Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terdakwa DARWIN PAKPAHAN dalam hal mengangkut bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah RI dengan menggunakan mobil isuzu panther yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi dalam kapasitas besar tersebut dilakukan terdakwa atas dasar upah yang dijanjikan oleh Saksi PORMAN PAKPAHAN yaitu sebesar Rp. 250.per liternya yang mana BBM Jenis solar tersebut nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat, dan dalam hal pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut terdakwa tidak memiliki izin usaha pengangkutan melainkan dilakukan untuk kepentingannya sendiri sehingga dapat menyebabkan kerugian terhadap masyarakat dan negara.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 22 Jan 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek