Jiji, Pengedar 5 Paket Sabu Diadili
Tanjungpinang, Radar Kepri-Muhamad Fazli alias Jiji, pengangguran yang menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu ini mengaku baru kali ini jual beli narkoba dengan keuntungan dapat ikut nyabu.
Kronologis pengungkapan berawal pada hari Rabu tangggal 22 Agustus 2018 sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa MUHAMMAD FAZLI Alias JIJI Bin MUHAMMAD FASAN berkomunikasi dengan saudara ASO (DPO) yang mana terdakwa diminta oleh saudara ASO untuk mengambil 1 (satu) buah dompet warna hitam di pinggir jalan dekat seberang pintu masuk ARECA WATERPARK Tanjungpinang, kemudian terdakwa pergi ke ARECA WATERPARK Tanjungpinang dan sesampainya di tempat tersebut terdakwa dihampiri oleh seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dengan mengendarai mobil Toyota KALIA warna hitam kemudian laki-laki tersebut memberikan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdawa.
Sesampainya terdakwa di rumahnya kemudian saudara ASO (DPO) kembali menghubungi terdakwa via handphone dan menyuruh terdakwa untuk menyimpankan narkotika jenis sabu yang ada di dalam dompet hitam tersebut yang mana didalamnya ada terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dan nantinya akan ada orang yang mengambil narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa diberi upah oleh saudara ASO berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk dipakai, lalu terdakwa membuka dompet warna hitam yang terdakwa terima tersebut dan didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk AOSAI, dan 2 (dua) bundel plastic bening
Selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa menunggu kabar dari saudara ASO (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu namun tidak ada kabar beritanya, dan pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2018 sekira pukul 19.00 Wib anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yaitu saksi HELLEN ISDARMANTO dan saksi MUHAMMAD AMALIUN HARAHAP beserta beberapa orang anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang lainnya yang sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan adanya peredaran narkotika di Tanjungpinang langsung mendatangi terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jl. Panglima Dompak, Perum Citra Manggoes I Blok Batam No. 6 Rt. 003 Rw. 007 Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur – kota Tanjungpinang dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa, kemudian pada saat anggota Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi RAZALI selaku Ketua RT setempat, saksi HELLEN ISDARMANTO dan saksi MUHAMMAD AMALIUN HARAHAP menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Dompet warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah timbangan digital merk AOSAI warna hitam, 2 (dua) bundel plastic bening, 1 (satu) buah mancis gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah gunting stainless, seperangkat alat hisab sabu/bong serta 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih dengan kartu didalamnya yang mana barang-barang tersebut diakui terdakwa adalah miliknya yang terdakwa simpan di dalam rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa pun dibawa ke kantor satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua,p asal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(irfan)