; charset=UTF-8" /> Dua Bandar Narkoba Tertangkap di Depan D'Green Disidangkan - | ';

| | 276 kali dibaca

Dua Bandar Narkoba Tertangkap di Depan D’Green Disidangkan

Dua terdakwa bandar narkoba yang ditangkap didepan DGreen.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua bandar narkoba jenis sabu yang sempat bergumul dengan polisi hingga akhirnya bertekuk lutut setelah polisi melepaskan tembakan di depan Dgreen pada 28 Agustus 2018 lalu membenarkan keterangan saksi penangkap, Helen dan Bambang yang dihadirkan JPU ke persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (22/01).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang diuraikan kronologis penangkapan.

Bermula Selasa, 28 Agustus 2018 sekira pukul 07.30 wib, Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH menghubungi Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN dengan menggunakan Handophone. Dalam percakapan di handphone tersebut Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH meminta kepada Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN dengan ucapan “ BANG, BISA TEMANKAN KEPINANG “ kemudian dijawab oleh Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN dengan mengatakan “ BISA, JAM BERAPA  “ lalu Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH menjawabnya dengan mengtatakan  “ SETENGAH 10 LAH BANG “ lalu Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN menjawab dengan mengatakan “ YA “, lalu Sekira pukul 09.30 wib Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN menjemput terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH kerumahnya di Perumhan Indotekon Kampung baru Tanjung Uban, dengan menggunakan Mobil TOYOTA AVANZA warnah hitam dengan Nomor Polisi BP 1908 YB.

Pada saat perjalanan menuju ke Tanjungpinang Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH mengatakan kepada Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN tujuan kita ke Tanjungpinang adalah untuk mengambil Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, nanti di kasih Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu sebagai Upahnya, atas ucapan terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH tersebut Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN menyetujuinya, setelah itu terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH juga memberitahukan kepada Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN yang menyuruh untuk mengambil Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu tersebut adalah temannya yang bernama Saudara FAUZI ( DPO ).

Sekira pukul 11.00 wib Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN dan Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH sampai di Kota Tanjungpinang yaitu di Batu V ( lima ) bawah sambil menunggu hubungan Telfon dari FAUZI ( DPO ), kemudian tidak lama Saudara FAUZI ( DPO ) menghubungi Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH dengan menggunakan Handphone, setelah terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH selesai menerima hubungan Telfon dari Saudara FAUZI ( DPO ), lalu Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH memberitahukan kepada Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN bahwa barang berupa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu tersebut  diletakkan di Bawah pohon ketapang di Jalan Rawasari, dibelakang Caffe Galaxy Pub & KTV, mendengar ucapan Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH tersebut kemudian Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN mengarahkan Mobilnya ke Jalan Rawasari.

Setelah sampai di belakang Café Galaxi Pub & KTV Mobil oleh Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN dihentikan, kemudian Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH turun dari Mobil dan langsung kebawah pohon ketapang yang ada di dibelakang Caffe Galaxy Pub & KTV tersebut, kemudian Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH mendapatkan 1 ( satu ) buah kantong plastik warnah hitam, setelah itu terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH masuk kembali kedalam Mobil, di dalam Mobil Kantong Plastik warnah hitam dibuka terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH, didalam plastik warnah hitam tersebut berisikan 2 Paket yang diduga Narkitika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, lalu Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN membawa Mobilnya ke Bintan Plaza dan berhenti di Parkiran samping Hotel Bintan Plaza.

Kemudian Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH dan Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN mengeluarkan 2 ( dua ) paket Narkoba yang dibungkus dengan plastik bening, lalu 2 ( dua ) paket tersebut dibagi menjadi 13 ( tiga ) paket, setelah selesai membagi menjadi 13 ( tiga belas ) paket kemudian Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH membaginya menjadi 3 ( tiga ) kantong plastik warnah hitam, masing-masing Kantong plastik warnah hitam berisikan  4 ( empat ) paket sebanyak 2 ( dua ) kantong plastik dan 1 ( satu ) kantong plastik warnah hitam berisikan 3 ( tiga ) paket, lalu setelah terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH menyerahkan 2 ( dua ) paket Narkoba kepada Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN, lalu 2 ( dua ) paket ) tersebut oleh Terdakwa DODO HASIBUAN Bin EFENDIHASIBUAH dimasukkan kedalam sebuah kotak warnah hitam dan kotak tersebut dimasukkan kedalam Tas pinggang warnag Coklat setelah itu Tas diletakkan disebalah kiri Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN antara bangku penumpang dan bangku Sopir, setelah itu Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH meletakkan 1 ( satu ) kantong plastik warnah hitam yang berisikan 4 ( empat ) paket Narkoba di bawah bangku penumpang disebelah kiri Sopir yang juga diduduki Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH.

Sedangkan yang dua kantong dipegang oleh terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH sendiri, dan tidak lama setelah itu Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH dihubungi kembali oleh saudara FAUZI ( DPO ) melalui Handphone, dalam percakapan dengan Handphone tersebut Saudara FAUZI ( DPO ) memerintahkan untuk membuang 3 ( tiga ) paket di Sekolah Taman Kanak-Kanak ( TK )  kemudian Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH memberitahukan kepada Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN dengan mengatakan  “ KITA DISURUH LETAK 3 (TIGA) PAKET DI BAWAH PAGAR SEKOLAH TK DI KM.11 ARAH UBAN YA “ atas ucapan terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH tersebut kemudian Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN menjawabnya dengan mengatakan  “ OKE “. Lalu Mobil oleh Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN di arahkan ke arah Tanjung Uban,
Setelah sampai di sebuah Sekolah TK di KM.11 ( sebelas ) arah Tanjung Uban Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN menghentikan Mobilnya disamping TK tersebut, lalu Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH turun dari Mobil dan meletakkan 1 ( satu ) bungkusan plastik warnah hitam yang berisikan 3 (tiga) paket Narkoba dibawah pagar sekolah TK tersebut, setelah itu terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH kembali naik ke dalam Mobil, setelah itu Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH dan Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN pergi ke warung Soto di depan Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Kepulauan Riau, setelah selesai Makan Soto kemudian Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH dan Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN langsung menuju ke TTC ( Mall Matahari ) di batu 8 atas arah Dompak kemudian menghentikan Mobilnya di depan Gapura The Green City, setelah itu  Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH keluar dari Mobil dengan membawa 1 ( satu ) kantong plasrtik warnah hitam yang berisikan 4 (  empat ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, sedangkan Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN duduk di Mobil di Bangku Sopir menunggu terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH.

Kemudian datang beberapa orang berpakaian preman mendekati terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH, kemudian terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH langsung membuang 1 kantong plasrtik warnah hitam yang berisikan 4  paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, lalu terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH diamankan oleh saksi HELEN ISDARMANTO dan saksi BAMBANG NUGROHO dari Kesatuan Narkoba Polres Tanjungpinang, setelah itu saksi HELEN ISDARMANTO meminta terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH untuk mengambil kantong plastik yang dibuang tersebut, kemudian terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH mengambilnya, lalu diserahkan kepada saksi HELEN ISDARMANTO yang disaksikan oleh saksi BAMBANG NUGROHO dan saksi FADIS ABDULLA, kemudian saksi HELEN ISDARMANTO membuka kantong plastik warnah hitam tersebut dan didalamnya berisikan 4 ( empat ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu.

Lalu terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH dibawah ke Mobil Toyota Avanza oleh saksi HELEN ISDARMANTO, kemudian saksi HELEN ISDARMANTO dan saksi BAMBANG NUGROHO melakukan pengamanan terhadap Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN, kemudian saksi HELEN ISDARMANTO melakukan Penggeledahan didalam Mobil Toyota Avanza tersebut, yang disaksikan oleh saksi BAMBANG NUGROHO, saksi FADIS ABDULLA didalam penggeledahan tersebut saksi HELEN ISDARMANTO menemukan 1 ( satu ) buah Tas di antara bangku sopir dan bangku penumpang didalam Tas tersebut berisikan 1 ( satu ) buah Kotak hitam didalam kotak hitam berisikan 2 ( dua ) Paket Narkoba yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian dibawah bangku penumpang disebelah kiri Sopir ditemukan 1 ( satu ) buah plastik hitam dan didalam plastik hitam ditemukan 4 ( empat ) paket yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Setelah itu saksi HELEN ISDARMANTO menanaykan kepada terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH dan Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN apakah masih ada disimpan ditempat lain lagi, kemudian terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH mengatakan ada,  yaitu di bawah pagar Sekolah TK di Batu 11 ( sebelas ) arah Tanjung Uban, kemudian saksi HELEN ISDARMANTO dan saksi BAMBANG NUGROHO bersama dengan terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH dan Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN langsung menuju ke Sekolah TK tersebut, setelah sampai di sekolah TK tersebut terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH turun dari Mobil dan langsung mengambil 1 ( satu ) buah kantong plastik warnah hitam dibawah pagar sekolah TK tersebut, didalam plastik warnah hitam itu setelah dibuka oleh saksi HELEN ISDARMANTO didalmnya berisikan 3 ( tiga )  paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Dua terdakwa bandar narkoba didampingi penasehat hukumnya.

Setelah itu saksi HELEN ISDARMANTO melakukan Introgasi kepada Terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH dan Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN yang disaksikan oleh saksi BAMBANG NUGROHO, saksi FADIS ABDULLA  dalam Introgasi tersebut, terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH dan Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN menerangkan bahwa Narkoba tersebut adalah milik Saudara FAUZI ( DPO ) dan Saudara FAUZI ( DPO ) yang memerintahkan dan menyuruh terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH dan Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN untuk menambil Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu di bawah Pokok ketapang di Jalan Rawasari, dibelakang Caffe Galaxy Pub & KTV, dan menyuruh meletakkan di Sekolah TK dan melemparkan di semak-semak di Perumahan The Green Jalan R.H. Fisabilillah Kota Tanjungpinang, sedangkan 2 paket yang ditemukan didalam Tas pinggang di dalam Mobil adalah terdakwa ENTRI APIYAN Als EEN Bin JUM’AH yang menyerahkan kepada Terdakwa DODO AFNAN HASIBUAN Bin EFENDI HASIBUAN sebagai Upah untuk menjemput Narkoba tersebut dari Tanjung Uban ke Tanjung Pinang.

Perbuatan kedua terdakwa dijerat melanggar pasal pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 22 Jan 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek