Status Hukum Dua Kasus Sekda Lingga di Polda Kepri Masih Menggantung, Mabes Polri Diminta Ambil Alih

Kantor Markas Besar Kepolisian Negara Republik indonesia (Mabes Polri).

​Lingga, Radar Kepri – Status dua perkara hukum yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Polda Kepri hingga kini masih belum menemui titik terang.

Ketidakpastian ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat Lingga yang menanti langkah konkret dari pihak penyidik.

​Adapun dua perkara yang dimaksud diantaranya,
​Dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Surya Singkep Pratama.

​Kemudian, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memfasilitasi pihak asing untuk melakukan survei tambang pasir kuarsa tanpa persetujuan pemilik lahan.

​Ketidakjelasan progres penanganan kasus ini membuat masyarakat resah. Banyak warga yang berharap agar Polda Kepri segera memberikan kepastian hukum, apakah kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penyidikan lebih dalam atau justru dihentikan.

​”Jika memang kasusnya tidak dilanjutkan, ya terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Jika dilanjutkan, publik berhak tahu sudah sampai di mana tahapan prosesnya,” ujar salah seorang warga Daek yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (09/07/2026).

​Kapolda Kepri melalui Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengaku belum menerima perkembangan terbaru dari tim penyidik.

​”Sudah saya tanyakan, namun hingga saat ini belum ada respons dari penyidik,” tulis Kombes Nona melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (08/07/2026).
​
​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai kendala yang dihadapi penyidik dalam menangani kedua perkara tersebut.

Pakar hukum tata negara dan pengamat kebijakan publik di Kepri menyoroti pentingnya transparansi dalam kasus yang melibatkan pejabat publik tinggi di daerah.

​Menurut pengamat, ketidakpastian status hukum dalam waktu yang terlalu lama dapat berimplikasi pada stabilitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.

Publik berharap Polda Kepri dapat bertindak profesional dan objektif sesuai dengan semangat penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

​Radar Kepri.com akan terus melakukan pemantauan ketat serta berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya demi memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Apakah perkara ini akan segera dinaikkan statusnya atau justru menemui jalan buntu, akan terus kami ikuti perkembangannya.

Muncul wacana agar kasus ini diambil alih Mabes Polri atau dilakukan supervisi dan evaluasi agar proses hukumnya mendapat kepastian. Sampai hari, belum diperoleh informasi progres kasus tersebut padahal sudah hampir 2 tahun proses hukum berlangsung.”Kalau penyidik Polda Kepri tak mampu, minta bantuan penyidik Mabes Polri saja. Atau menyerah dan serahkan ke Bareskrim Polri.”ucap sumber.(Aliasar)

Pos terkait