Pemkab Lingga Bayar Utang Rp5,39 Miliar pada Maret 2026, Honor Guru PAIDT Rp2,92 Miliar Belum Terselesaikan

Kantor Pemkab Lingga di Daek Lingga.

Lingga, Radar Kepri – Pemerintah Kabupaten Lingga tercatat membayarkan utang Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp5.398.223.351,64 melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Maret 2026.

Berdasarkan rekapitulasi pembayaran, pelunasan tersebut mencakup kewajiban pada Sekretariat Daerah, DPRD Kabupaten Lingga, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan.

Rinciannya meliputi:

Sekretariat Daerah (Bagian Kesra): Rp587.687.000, termasuk pembayaran paket umrah penghargaan prestasi senilai Rp515.487.000.

DPRD Kabupaten Lingga: Rp 2.339.993.996,64, terdiri atas pembayaran perjalanan dinas, pelatihan, pemeliharaan gedung, hingga jasa konsultan.

OPD dan kecamatan: Rp2.470.542.355, meliputi pembayaran gaji tenaga kebersihan dan trantib Satpol PP, insentif RT/RW, pekerjaan jalan, pengadaan pendingin ruangan (AC), serta kajian di Bappeda.

Prioritas Anggaran Dipertanyakan

Besarnya pembayaran utang operasional tersebut memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas penggunaan anggaran daerah. Pasalnya, di tengah pelunasan berbagai kewajiban operasional tersebut, pembayaran utang honor guru Pendidikan Agama Islam Daerah Terpencil (PAIDT) Tahun 2023 yang nilainya sekitar Rp2,92 miliar disebut belum terselesaikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penentuan prioritas pembayaran kewajiban pemerintah daerah, terutama terhadap hak tenaga pendidik yang telah lama menunggu penyelesaian.

Selain itu, pembayaran paket umrah penghargaan prestasi senilai lebih dari Rp515 juta juga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu menyampaikan dasar hukum program, mekanisme penganggaran, kriteria penerima, proses seleksi, serta daftar penerima manfaat sebagai bentuk transparansi penggunaan APBD.

DPRD Dinilai Mengetahui Kondisi Gagal Bayar

Pembayaran kewajiban DPRD yang dilakukan secara bersamaan pada Maret 2026 juga menunjukkan bahwa lembaga legislatif mengetahui adanya kewajiban pembayaran kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang baru dapat diselesaikan menggunakan APBD tahun berikutnya.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan, DPRD memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan belanja daerah disusun sesuai kemampuan fiskal sehingga tidak menimbulkan beban pembayaran lintas tahun.

 

Indikasi Tekanan Fiskal

Data pembayaran tersebut mengindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga menghadapi tekanan fiskal pada Tahun Anggaran 2025 sehingga sejumlah kewajiban tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun dan harus dibayarkan melalui APBD 2026.

Komposisi pembayaran juga memperlihatkan dominasi belanja operasional birokrasi, perjalanan dinas, jasa konsultan, pemeliharaan, serta proyek fisik.

Pengamat tata kelola keuangan daerah umumnya menilai kondisi seperti ini perlu dievaluasi untuk mengetahui apakah terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan belanja dan kemampuan kas daerah, sehingga menyebabkan penumpukan kewajiban pada tahun anggaran berikutnya.

Perlu Audit dan Transparansi

Sejumlah kalangan menilai kondisi tersebut layak menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas internal maupun lembaga pemeriksa eksternal guna memastikan seluruh proses penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pembayaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audit terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), realisasi APBD 2025, dokumen kontrak, serta kronologi terjadinya utang daerah dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai penyebab munculnya kewajiban sebesar Rp5,39 miliar yang baru dapat diselesaikan pada 2026.

Di sisi lain, apabila terdapat pihak yang merasa haknya diabaikan akibat penentuan prioritas pembayaran tersebut, tersedia mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui upaya administratif maupun jalur peradilan, yang pembuktiannya menjadi kewenangan lembaga berwenang.(Aliasar)

Pos terkait