Sri Marya Sebut Tulang Efian Sering Dingin di Batam
*Terungkap Dalam Sidang Korupsi DPID Anambas
Tanjungpinang, Radar Kepri-Persidangan dugaan korupsi uang sisa DPPID Anambas sebesar Rp 4,8 Miliar lebih di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (10/09) menghadirkan 6 orang saksi. Masing-masing, Marzuki, Rifan, Nuraini, Kamarudin, Yudi Masturi dan Sri Marya Magadalena.
Keterangan Marzuki dan Rifan tidak jauh berbeda ketika mereka dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Handa Rizky SE. Keduanya “kompak” merasa tertipu dan mengaku tidak tahu ketika mejelis hakim, jaksa dan Penasehat Hukum tiga terdakwa, Effian, Wely Indra dan Surya Darma Putra menanyakan uang apa yang masuk ke rekeningnya.
Saksi Nuraini yang dihadirkan bersama suaminya (Kamarudin) juga “latah” tidak tahu banyak mengenai aliran masuk uang ke rekening istrinya.”Yang memasukkkan uang itu sepengetahuan suami saya. Saya percaya saja, karena, bang Surya Darma Putra dan bang Wely Indra sudah lama kenal, sejak SMP dan SMA sudah kenal.”terang Nuraini.
Saksi Nuraini mengakui rekeningnya uang sebesar Rp 478 juta masuk ke rekeningnya di BNI 46 Tanjungpinang.”Tapi, awalnya saya tidak tahu itu uang dari siapa dan uang apa. Karena yang mengijinkan uang itu masuk ke rekening saya, suami saya.”terang Nuraini yang dibenarkan Kamarudin.
Mengenai pencairan uang tersebut, Nuraini tidak tahu dan juga tidak menerima fee atas singgahnya uang DPID Anambas ini. Namun pihaknya mengakui pernah menebus barang emas yang digadaikannya di Pegadaian dari uang tersebut.’Tapi itu pinjaman dan uang pinjaman sudah dikembalikan.”terang Nuraini.
Mengenai pencairan dan kepada siapa uang tersebut diberikan, menurut saksi Kamarudin.”Pencairan sebanyak dua kali, semua uangnya diserahkan ke Surya Darma Putra SE.”terangnya.
Mengenai nama Prasetyo yang mendapat Rp 250 juta, saksi Kamarudin mengaku kenal dan pernah berjumpa di Jakarta.”Setahu saya, nama lengkapnya Prasetyo Pribadi, ketua LSM Patron, kantornya di Jakarta.”ucap Kamarudin.
Keterangan menarik disampaikan saksi Yudi Masturi yang mengaku memiliki hubungan historis dengan terdakwa Effian.”Saya dulu kerja dengan bapaknya Effian. Jadi sudah kenal lama dengan keluarganya.”ucap Yudi Masturi.
Menurut Yudi Masturi, rekeningnya memang dipergunakan Effian untuk menyimpan uang sebesar Rp 450 juta.”Tapi uang sudah diambil lagi secara kontan semuanya.”ujarnya.
Yudi Masturi juga mengakui meminta kembali uang tersebut, namun dipergunakan untuk merenovasi rumah Effian di Terempa.”Saya lupa nilai total uang saya minta lagi, tapi semuanya dipergunakan untuk beli material dan upah tukang. Saya tak pernah minta dan pernah Tanya uang itu dari mana. Saya ini hanya orang rendah, tak level dengan pak Effian, dia-kan pejabat. Mana berani saya Tanya.”terang Yudi Masturi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sedangkan saksi Sri Marya Magadalena yang rekingnya “disinggahi” Rp 250 juta mengaku kenal Effian di Batam dan pernah ke Terempa. Hebatnya, meskipun mengaku hanya berteman “biasa” dengan Effian, saksi Sri Marya Magdalena ternyata tahu penyakit Effian.”Sebagian besar uang itu sudah diambil, tapi masih ada di rekening sekitar Rp 23 juta. Uang itu untuk beli obat, tulang pak Effian sering dingin kalau di Batam.”terang Sri Marya Magadalena menjawab pertanyaan majelis hakim,
Persidangan dilanjutkan Kamis (17/09) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri.(irfan)