; charset=UTF-8" /> Sri Ana : Kalau Jaksanya Seperti Lukman, Bisa-Bisa BB Hilang Semua - | ';

| | 1,031 kali dibaca

Sri Ana : Kalau Jaksanya Seperti Lukman, Bisa-Bisa BB Hilang Semua

Saksi dari Kejagung dan BNN disumpah sebelum memberikan keterangan untuk terdakwa Lukman SH.

Saksi dari Kejagung RI dan BNN disumpah sebelum memberikan keterangan untuk terdakwa Lukman SH di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (02/12).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mendakwa Lukman SH, mantan jaksa fungsional dari Kejari Batam menghadirkan 8 orang saksi, untuk didengarkan keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Selasa (02/12).

Delapan orang saksi itu, terdiri dari dua orang dari Kejari Batam, Faisal dan Hertanti Damanik, dua orang saksi yang menjadi korban pemerasan dengan iming-iming tuntutan ringan, yakni Dewi Wulandari Ningsih (istri terpidana Suryanto, red) dan Ida Herlinawati (ibu kandung Suryanto, red). Jaksa juga menghadirkan Meiya SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI dalam kasus Suryanto. Tiga saksi lagi berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yakni Sri Ana, Ariguno dan Anwardin.

Tidak banyak fakta baru  terungkap dalam persidangan kali ini alias nyaris sama dengan BAP. Saksi Faisal yang bertugas di Kejari Batam sebagai petugas yang membuat surat dan berita acara penerimaan barang bukti, termasuk barang bukti titipan BNN. Keterangan Faisal nyaris sama sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan ketika diperiksa tim JAMWas Kejagung RI.

Saksi Dewi Wulandari Ningsih, korban pemerasan terdakwa Lukman SH memberikan keterangan di persidangan.

Saksi Dewi Wulandari Ningsih, korban pemerasan terdakwa Lukman SH memberikan keterangan di persidangan, Selasa (02/12)

Sedangkan saksi Hertanti Damanik yang merupakan pegawai Kejari Batam pada bagian pembinaan (bin) juga tidak jauh berbeda dengan ketika di BAP JAMWas. Begitu pula dengan saksi Dewi Wulandari Ningsih dan ibu mertuanya Ida Herlinawati yang mengaku menyerahkan uang Rp 240 juta karena “dipaksa”.”Kalau saya tidak mengurus dan menyediakan uang itu, suami saya (Suryanto,red) akan dituntut mati atau penjara seumur hidup.”terang Dewi. Keterangan serupa ketika diperiksa jaksa penyidik JAMWas juga diungkapkan anggota BNN, Sri Ana, Anwarudin dan Ariguno.

Hanya Sri Ana terlihat kesal dengan ulah Lukman.”Bikin susah semua orang aja. Kalau jaksanya seperti Lukman semua, bisa-bisa tidak ada barang bukti yang sampai ke pengadilan alias hilang di TKP.”gerutu Sri Ana usai persidangan digelar.

Dari 15 orang saksi yang diberkas, total telah 9 orang saksi dihadirkan ke persidangan untuk didengarkan keterangannya.”Sisa 6 orang saksi lagi akan kita hadirkan pada persidangan yang akan datang.”janji JPU pada majelis hakim.

Terhadap keterangan 8 orang saksi tersebut, Lukman SH menolak menanggapi.”Saya menolak menanggapi, karena proses hukum ini cacat dari awal. Masalah ini merupakan pelanggaran kode etik bukan harus diajukan ke pengadilan.”ucap Lukman SH setiap majelis hakim menanyakan tanggapannya terhadap keterangan saksi-saksi tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 03 Des 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek