; charset=UTF-8" /> Sipir Tak Datang, Sidang Bandar Narkoba Dari Penjara di Tunda - | ';

| | 1,277 kali dibaca

Sipir Tak Datang, Sidang Bandar Narkoba Dari Penjara di Tunda

Inilah Muhamad Yusuf, terpidana narkoba yang ditahan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang namun bebas memakai handphone mengendalikan bisnis narkobanya dan kembali menjadi terdakwa.

Inilah Muhamad Yusuf, terpidana narkoba yang ditahan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang namun bebas memakai handphone mengendalikan bisnis narkobanya dan kembali menjadi terdakwa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Persidangan tindak pidana peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang dengan terdakwa Muhamad Yusuf bin Abdul Hamid (39), juga narapidana ditempat tersebut, Selasa (24/11) batal dilanjutkan. Pasalnya, saksi Rapril Rhamadona Rachmat, sipir di Lapas tersebut tidak hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang.

Menurut JPU Zaldi Akri SH.”Kita sudah kirimkan panggilan terhadap pegawai Lapas tersebut, namun sampai hari ini, Selasa (24/11) hingga pukul 17 00 Wib saksi tidak hadir tanpa alasan. Karena itu, kita akan kembali melayangkan panggil, tinggal dia (Rapril Rhamadona Rachmat,red) saja yang belum memenuhi panggilan kita.”terang Zaldi Akri SH pada radarkepri.com.

Dalam surat dakwaan terungkap betapa bebas dan merdekanya para narapidana narkoba menggunakan alat komunikasi berupa ponsel. Buktinya, Muhamad Yusuf, warga kelahiran Aceh Utara yang mendekam di Lapas Kelas II A Blok E kamar 06 melakukan transaksi, mulai dari pemesanan narkoba hingga pembayaran dengan system transfer dengan lancar dan bebas dilakoni Muhamad Yusuf.

Awalnya, Selasa, 23 Oktober 2014 sekitar pukul 10 00 Wib, Muhamad Yusuf yang sudah lama kenal dengan Erriyus alias Eri, juga narapidana dalam kasus narkoba. Kedua merupakan narapidana (napi) narkoba yang dipindahkan dari Batam. Pada jam tersebut diatas, Muhamad Yusuf menerima telpon dari Erriyus, dalam percakapan itu Erriyus meminta disediakan narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak 50 gram. Permintaan tersebut disetujui Muhamad Yusuf  dan meminta Erriyus mentransfer uang ke BCA atas nama Muhamad Rizki dengan nomor 2960 4590 58 dengan nilai Rp 38 juta. Dihari yang sama, pukul 14 30 Wib Erriyus dengan memakai Handpnone menelpon Muhamad Yusuf memberitahukan uang untuk membeli narkoba tersebut telah dikirim.

Setelah memastikan uang tersebut dikirim dan masuk ke rekening Muhamad Rizki, selanjutnya Muhamad Yusuf menyuruh Erriyus menelpon Udin (DPO) seraya mengirimkan nomor Hp Udin tersebut.

Satu jam kemudian, pukul 15 30 Wib kembali Erriyus menelpon Muhamad Yusuf mengabarkan narkotika jenis SS yang dibelinya sudah diterima.”Hati-hati.”pesan Muhamad Yusuf yang dijawab Erriyus.”Jangan sampai ada yang tahu.”sambil menutup ponselnya.

Namun, Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap dan menangkap Erriyus berikut jaringanya. Perbuatan terdakwa Muhamad Yusuf dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun tentang Narkotika, kedua pasal 112 ayat (2) UU yang sama dan ketiga pasal 132 ayat (1).

Anehnya, meskipun Lapas Kelas II A Tanjungpinang sering di sorot sebagai “sumber” dan “surga” peredaran narkoba. Namun sampai Jumat (20/11) lalu, bisnis jual beli narkoba dengan dalang para narapidana di Lapas masih bebas dan lancar berjalan. Ditangkapnya 3 tersangka berinisial DK, MH dan RS dengan barang bukti 16,4 gram SS didepan hotel Garden, Batu 5 bawah, Jumat (20/11) lalu, dikabarkan narkoba tersebut dibeli dari napi Lapas tersebut berinisial AS dan MY. Begitu juga dengan penangkapan terhadap Yk dan Ip pada Rabu (18/11) lalu di depan STAI dibilangan Jl Ir Sutami, beredar kabar narkoba jenis SS tersebut juga dari Lapas.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak berwenang di Lapas Kelas II A yang berada di kilometer 18 Kabupaten Bintan itu untuk konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 25 Nov 2015. Kategory Bintan, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek