Dua Penjambret Mahasiswi Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Dua penjambret mahasiswi saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (24/11).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Usai vonis dibacakan, mata Deni Ferdian alias Deni bin Herwan Bahrum (30), satu dari terdakwa penjambet Imelda menyorot tajam wartawan yang memotret wajah. Bibirnya terlihat bergerak-gerak, namun tidak semua jelas apa yang diucapkannya.”Awas kau.”hanya sepenggal kalimat itu yang terdengar saat Deni Ferdian meninggalkan ruang sidang di PN Tanjungpinang, Selasa (24/11).
Denin Ferdian dan Diva Krisna Saputra alias Diva bin Djalal (26) dihukum lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut keduanya selama 3 tahun penjara.
Kasus penjambretan ini terjadi di Jl Ir Sutami pada 20 April 2015 sekitar pukul 00 30 Wib lalu. Saat itu Imelda baru pulang dari rumah kakaknya di Jl Tugu Pahlawan. Terdakwa Diva sebagai pengemudi motor dan Deni sebagai pengendara mengambil secara paksa tas yang dibawa Imelda sehingga dua unit Hp serta uang sebesar Rp 150 ribu raib.
Ironisnya, korban sempat ditendang hingga masuk kedalam parit di depan praktek Dr Sutomo. Korban (Imelda) mengalami cidera dan sempat pingsan dan baru subuh diketahui warga yang sedang lari marathon. Atas perbuatanya, terdakwa Deni dan Krisna dijerat pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Menuntut keduanya selama 3 tahun penjara, setelah mendengarkan keterangan saksi korban dan penyeselan terdakwa, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, dipimpim Dame Parulian Pandiangan SH setelah bermusyawarah dengan anggota. Akhirnya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka sehingga tidak bisa kuliah beberapa hari.(irfan)