Sidang Buang Bayi, Terdakwa Bantah Didampingi Saat di BAP
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan pembuangan bayi dengan terdakwa Kartini kembali digelar di PN Tanjungpinang, Jumat (06/04). Kali ini, JPU Dany K Daulay SH dari Kejari Tanjungpinang menghadirkan saksi verbalisan (pemeriksa) dari Polsek Bintan Timur, Musriansyah.
Dari sejumlah keterangan di BAP, terdakwa Kartini membantah selama proses pemeriksaan dirinya didampingi.”Tidak ada yang mendampingi saya. Ada yang datang membezuk, tapi setelah saya lama ditahan. Jadi tidak betul kalau saat diperiksa ada yang dampingi saya.”bantah Kartini.
Terhadap bantahan ini, ketua majelis hakim Iriatry Khairul Ummah SH MH mengkonfrontir dengan saksi verbalisan.”Bagaimana ?. Apakah saksi verbalisan tetap pada keterangan atau mencabut keterangan yang disampaikan tadi ?”tanya Iriaty Khairul Ummah SH MH.”Tetap pada keterangan.”tegas Musriansyah.
Menyikapi realita ini, hakim kemudian berkata.”Ya sudah, terhadap dua keterangan yang berbeda ini. Biar nanti, kami dari majelis hakim yang akan menilai.”ucap Iriaty Khairul Ummah SH MH.
Hakim menyatakan proses mendengarkan keterangan untuk saksi verbalisan selesai. Penasehat hukum terdakwa Kartini, yakni Habdi Sugeng Kumoro Edi SH kemudian berjanji akan menghadirkan saksi ad charge (meringankan) pada Rabu (11/04).”Jumlahnya sekitat 5 orang. Tapi mungkin tidak sekaligus Yang Mulia.”ucap Habdi Sugeng Kumoro Edi SH.”Baik, kalau begitu persidangan dilanjutkan Rabu, 11 April 2018.”pungkas Iriaty Khairul Ummah SH MH.(irfan)