; charset=UTF-8" /> Dipanggil Jaksa, CEO PT BMKU Pergi ke Tiongkok - | ';

| | 747 kali dibaca

Dipanggil Jaksa, CEO PT BMKU Pergi ke Tiongkok

Hakim Joni SH MH (kanan) dan Santonius Tambunan SH MH, dua dari 3 hakim yang mengadili perkara korupsi UMRAH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan korupsi di UMRAH Tanjungpinang, kembali memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Budi Yulianto, CEO PT BMKU kepersidangan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi.

Hal ini disampaikan langsung Joni SH MH, ketua majelis hakim saat persidangan, Kamis (05/04) usai mendengarkan ahli BPKP, Pandapotan Malau.”Panggil lagi dan hadirkan Budi Yulianto itu kepersidangan.”ucap Joni SH MH.”Siap yang Mulia, kami akan kirim.panggilan lagi.”kata JPU Fahmi dari Kejati Kepri.

Pada persidangan Rabu pekan lalu, Budi Yulianto tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang mengikuti kegiatan haul di Tiongkok.”Ada surat dari Budi Yulianto yang menerangkan dia sedang di Tiongkok. Ditambah copy stempel paspor yang menunjukkan dia (Budi Yulianto red) berangkat keluar negeri dari Jakarta menuju Tiongkok.”terang JPU Fahmi SH.

Dijumpai radarkepri.com usai persidangan, Kamis (05/04) JPU Fahmi SH menambahkan.”Dia (Budi Yulianto,red) ke Tiongkok dua hari sebelum Paskah. Saat ini masih suasana Paskah, jadi belum tahu kapan pulangnya.”jelasnya.

Namun, lanjut Fahmi SH, pihaknya tetap mengupayakan akan menghadirkan CEO PT BMKU yang diduga “dalang” korupsi Rp 12 Miliar di UMRAH ini.”Kita akan kirim surat pemanggilan lagj.”pungkas Fahmi SH.

Budi Yulianto, CEO PT Buana Grup yang telah pergi ke Tiongkok.

Mencuatnya nama Budi Yulianto pertama kali saat sejumlah saksi menerangkan adanya keterlibat PT BMKU,termasuk direktur teknis operasional PT BMKU, Ir Redy Namara Siregar. Nama dan peran Budi Yulianto serta kedekatanya dengan rektor UMRAH Prof  Syafsir Akhlus juga diungkap dalam testimoni Hery Suryadi.

Kemudian yang teranyar, pada persidangan Kamis (05/04), ahli BPKP Kepri, Pandapotan Malau dengan tegas dan terang benderang menyebutkan.”Ada persekongkolan dalam proyek UMRAH yang disidangkan saat ini. Dimana, pengendali persengkongkolan adalah PT BMKU dengan memakai PT Jovan dan PT Arfa untuk mendapatkan proyek senilai Rp 29 Miliar lebih itu.”terang Ahli.

Berdasarkan kesaksian dua orang yang telah disumpah ini, wajar jika hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Budi Yulianto.”Kita ingin kasus ini jelas dan siapa seharusnya yang bertanggungjawab.”ucap Joni SH MH menjelaskan alasannya meminta jaksa menghadirkan Budi Yulianto ke persidangan.

Namun, meskipun Budi Yulianto belum mampu dihadirkan jaksa, proses persidangan tetap dilanjutkan. Pada Rabu pekan depan, proses persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi ad charge (meringankan) maupun ahli dari pihak terdakwa. Namun jika pihak terdakwa tidak menghadirkan saksi ad charge dan ahli, majelis hakim akan melanjutkan ke pemeriksaan terdakwa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 06 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek