Sembilan Tersangka Bersama 50 Gram Sabu-Sabu Ditangkap

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian saat memberikan keterangan pers tentang hasil operasi antik, Selasa (16/02).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sejak 4 Februari 2016 sampai 13 Februari 2016, tim anti narkotika Polres Tanjungpinang telah mengamankan 9 orang tersangka bersama 50,46 gram narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) diberbagai tempat.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian didampingi Kompol I Wayan Sudarmaya dan Kasayt Narkoba,AKP Abdul Rahman dalam konfrensi pers di ruang rapat utama (RUPAMA) Polres Tanjungpinang, Selasa (16/02) mengatakan.”Selama operasi dengan sandi antik (anti narkoba,red) telah kita amankan 9 orang tersangka berumur dari 25 tahun sampain 40 tahun. Dimana, dari 9 tersangka ini, tiga orang wanita dan orang laki-laki.”kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, mereka ditangkap dibeberapa tempat, mulai di TKP SPBU Batu 9, Puskesmas batu 10, tempat kos di batu 8, di jalan Kuantan dan sebuah penginapan.
Kapolres menegaskan, dari 9 orang teesebut, salah seorang tersangka disinyalir korban. Karena itu, pihaknya juga akan memberikan asismen sesuai aturan dan UU yang berlaku.”Namun, dalam operaso antik yang akan berlangsung sampai 20 Februari 2016, salah seorang yang diduga bandar besar berhasil kita tangkap.”tutup Kapolres.(irfan)