Selusin Tersangka Tambang Diadili 5 Hakim
Tanjungpinang, Radar Kepri-Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Admiral SH MH telah menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang bauksit ilegal dengan tersangka 12 orang.
Jika dalam perkara korupsi lain, hakim hanya 3 orang. Dalam kasus tambang dengan selusin tersangka ini. Admiral SH MH menugaskan 5 orang senior dibantu dua panitera.
Menurut Edwart Marudut P Sihaloho SH MH, humas PN Tanjungpinang saat dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya. Perkara Tipikor Nomor 11 dengan terdakkwa Bobby Satya Kifani, dkk (Wahyu Budi Wiyono). Nomor 12. Harry E Malonda, dkk (Ir. Sugeng) Nomoro 13. Eddy Rasmadi, SE., Nomor 14. Drs. Azman Taufik., Nomor 15. Jalil., Nomor. 16. M. Adrian Alamin. Nomor 17. Arief Rate. Nomor 18. DR. Amjon, M.Pd., Nomor 19. M. Ahcmad dan Nomor 20. Junaedi.
Persidangan akan dipimpin Guntur Kurniawan, SH selaku ketua majelis hakim dengan anggota Corpoiner, SH, Suherman, SH, Weninanda, SH, dan Albiferri, SH., MH. Sedangkan Panitera pengganti yang akan mencatat semua fakta dan keterangan dalam persidanang adalah L. Siregar dan Nor Asikin, SH.
Kejati Kepri menugas Dodi Gazali Emil, SH MH menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Sidang pertama hari Jumat tanggal 13 November 2020.”terang Edwart Marudut P Sihaloho SH MH.
Para terdakwa yang saat ini ditahan di Rutan Kelas 1A di Kampung Jawa, Kota Tanjungpinang ini dijerat melanggar primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.