Selangkah Lagi, 5 Mantan Komisioner KPUD Kepri Jadi Tersangka

Lima mantan komisioner KPUD Kepri ketika menjadi saksi untuk terdakwa Said Agil dan Nopian di Pengadilan Tipikor, Jumat, 07 Agustus 2015.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Nasib 5 mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kepri di ujung tanduk. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tidak akan ragu dan gentar menjebloskan 5 komisioner KPUD Kepri masa bakti 1999-2014 tersebut ke bui menyusul Said Agil dan Nopian.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lukas Alexander S SH ketika dijumpai radarkepri.com, Senin (10/08) diruang kerjanya.”Percayalah, kami (Kejaksaan,red) akan bekerja profesional. Jika dua alat bukti sudah cukup, tentu akan kita tindaklanjuti.”ucap Lukas sapaan Lukas Alexander S SH.
Pihaknya, masih kata Lukas, masih menunggu hasil pemeriksaan terdakwa Said Agil dan Nopian.”Kita tunggu keterangan terdakwa, jika keterangannya tidak berubah, sebagaimana ketika 5 komisioner ini dihadirkan sebagai saksi. Maka kita, juga akan menunggu vonis majelis hakim untuk melihat pertimbangan yang disampaikan dalam putusan.”bebernya.
Selain itu, pihaknya juga menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Said Agil dan Nopian ini.”Biasanya, kalau sudah vonis. Akan ada laporan dari JPU untuk mengambil sikap, apakah perkembangan kasus tersebut berlanjut atau berhenti di dua orang itu.”terang Lukas.
Pada persidangan Jumat (07/08) lalu, mantan ketua KPUD Kepri, Den Yelta mengaku menandatangani kwitansi uang muka proyek pembuatan buku laporan Pilgub Kepri 2010 lalu dengan nilai Rp 150 juta. Uang tersebut kemudian mengalir ke 4 komisioner lainnya sebesar Rp 20 juta yang diserahkan oleh Wiwik, ajudan Den Yelta.
Dua hari setelah pencairan uang muka, Den Yelta kemudian meminta sisa uang pembuatan buku sebesar Rp 80 juta. Namun, beberapa hari setelah semua uang proyek buku itu dicairkan, ternyata proyek buku itu dibatalkan. Dipersidangan Den Yelta menuding Said Agil (sekretaris KPUD Kepri,red) yang membatalkan. Namun ketika ketua majelis hakim, Dame Parulian Pandiangan SH mengkonfrontir tudingan Den Yelta itu, Said Agil langsung membantah.”Saya tidak pernah membatalkan proyek buku laporan Pilgub itu. Kewenangan saya tidak sampai ke situ, saya hanya mengelola anggaran. Sepanjang kegiatan ada di RKA (Rencana Kegiatan Anggaran,red) dan dananya ada, pasti dibayarkan. Mana bisa saya membatalkan, apalagi sudah dibayar penuh.”tegas Said Agil.
Total proyek pembuatan buku itu di RKA Rp 243 juta, namn untuk pengadaan buku Rp 230 juta yang dibayarkan Nopian pada Den Yelta. Pada penyerahan tahap II (Rp 80 juta,red), Nopian lupa meminta tanda terima ataupun kwitansi penerimaan. Sehingga Den Yelta membantah menerima uang Rp 80 juta tersebut, namun lagi-lagi Nopian bersikukuh telah menyerahkan uang tersebut dan mengklaim ada saksi yang melihat ketika uang itu diserahkan ke Den Yelta.
Merujuk pasal 184 KUHP, tentang 5 alat bukti, dari fakta yang terungkap dipersidangan, telah muncul 3 alat bukti. Pertama, kwitansi tanda terima yang ditandatangani Den Yelta sebesar Rp 150 juta, kedua, keterangan Nopian dan Said Agil serta pengakuan Den Yelta serta 4 orang komisioner KPUD Kepri lainya. Dan alat bukti ketiga berupa keterangan ahli BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara. Jadi, dua alat bukti yang diperlukan penyidik telah terpenuhi untuk meningkatkan status 5 mantan komisioner KPUD Kepri itu menjadi tersangka. Beranikah Kejari Tanjungpinang menerbitkan sprindik untuk 5 mantan komisioner KPUD Kepri ini ?. Mari kita tunggu bersama.(irfan)
Jangankan selangkah, lima langkah lagipun belum tau mereka bisa jadi tsk
Ahahahahaha makannya jangan korupsi