Sekdako Tak Cermat Sebabkan Korupsi di Pemko Batam
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tujuh orang di hadirkan menjadi saksi sidang dugaan korupsi PS. Batam di pengadilan negeri Tanjungpinang, Kamis (22/12) dengan tersangka mantan wakil ketua DPRD Batam Aris Hardi Halim yang juga sebagai ketua PS. Batam.
Tujuh orang yang di hadirkan diantaranya mantan walikota Batam,Ahmad Dahlan sekda Agussahiman, Kadispenda Jefridin, Kadispar pariwisata Kepri Buralimar serta Dasrul Aswir.
Dalam sidang terungkap PS. Batam mendapat dana hibah dari pemko Batam Rp 715 juta dari APBD 2011 tiga tahap pencairan, namun hingga akhir tahun tidak ada laporan pertanggung jawaban yang merugikan negara.
Terungkap juga saat pencairan tahap dua sekda Batam Agus Sahiman menanda tangani surat perintah membayar atau SPM tanpa lampiran laporan pertanggung jawaban pencairan tahap datu.Padahal dua hari sebelumnya Agus Sahiman menerbitkan surat peringatan agat setiap pencairan dana hiba harus ada laporan pertanggung jawaban ke pemberi hiba atau pemko Batam.
Akibat tidak cermat, hakim Irianty Khairul Ummah menilai itulah penyebab terjadinya korupsi di PS. Batam. Hingga berita di buat sidang masih berjalan menghadirkan saksi mantan wako Batam Ahmad Dahlan.(isza )