; charset=UTF-8" /> Sekda Natuna Hanya Saksi Kasus Korupsi Harmain Usman - | ';

| | 1,468 kali dibaca

Sekda Natuna Hanya Saksi Kasus Korupsi Harmain Usman

Sekda Natuna, Syamsuizon ketika jadi saksi untuk terdakwa Harmain di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Sekda Natuna, Syamsuizon ketika jadi saksi untuk terdakwa Harmain di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (28/01).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Syamsurizon menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Rabu (28/01) untuk terdakwa Harmain Usman, mantan anggota DPRD Natuna periode 2009-2014. Syamsurizon hanyalah satu dari 5 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna.

Empat saksi lainnya, masing-masing Makmur (mantan Sekwan), Edi Prayoto (Kepala Persidangan DPRD Natuna), Yusrizal (mantan Kepala Kesbangpolinmas Natuna) dan Suryanto (anggota tim TPAD).

Yusrizal yang saat ini di nonjobkan karena karena terpidana dalam kasus korupsi pengadaan kapal Natuna Bahari I menjadi saksi pertama yang didengarkan keterangannya, Rabu (28/01). Ketua majelis hakim, Bambang Trikoro SH MH mencecarnya dengan tanggungjawab dan fungsi Kesbangpolinmas pada LSM dan Ormas yang terdaftar di Natuna.”Khusus untuk LSM Segar Bugar (Serbu), baru terdaftar bulan Juli 2011. Saya juga heran, baru dua bulan mendaftar LSM ini sudah dapat kucuran dana bansos sebesar Rp 1 Miliar namun yang diterima hanya Rp 918 juta.”terang Yusrizal.

Disebutkan Yusrizal.”Kegiatan renang dikolam milik Harmain itu terjadi sejak Januari 2011 sampai Desember 2011. Tapi LSM Serbu yang menalangi biaya masuk ke kolam renang untuk 850 siswa/i se-Kabupaten Natuna telah terjadi sejak Januari 2011 atau 6 bulan sebelum LSM Serbu itu didaftarkan di Kesbangpolinmas.”beber Yusrizal.

Yang lebih mengherankan Yusrizal, pihaknya sebagai pengawas LSM/Ormas se-Kabupaten Natuna tidak pernah diberitahukan kegiatan yang dilaksanakan LSM Serbu tersebut.”Agustus 2011, tiba-tiba masuk fotocopy SPj kegiatan LSM Serbu itu. Hanya kuitansi tanda dari DPKAD Natuna tanpa melampirkan absensi siswa/i yang mengikuti renang atau surat pengantar dari sekolahnya.”ujarnya.

Keterangan ini tidak dibantah oleh Harmain Usman maupun dua terdakwa lainnya, Eddy (Sekretaris LSM Serbu) dan Abbas (ketua LSM Serbu).

Usai Yusrizal, giliran Suryanto, anggota tim TPAD yang memberikan kesaksian didepan majelis hakim, tidak banyak keterangan krusial disampaikan Suryanto mengingat posisinya hanya anggota tim TPAD yang lebih menekan tertib administrasi pencairan.”Proses administrasi sudah lengkap jadi, tidak ada masalah dalam pencairan.”ujarnya.

Suryanto menyebutkan, secara umum penanggungjawab dana hibah maupun bantuan social adalah Sekda.”Penanggungjawab anggaran hibah dan bansos itu Sekda. Dalam hal ini, Plt Sekda Natuna, bapak Syamsurizon.”katanya.

Selanjutnya majelis hakim memanggil dan memintai keterangan Syamsurizon, Makmur dan Edi Prayoto.”Saya Plt Sekda sejak 09 Mei 2011 hingga sekarang jadi Sekda defenitif.”ujarnya.

Menurut Syamsurizon, ketika pembahasan rapat APBD-P 2011, Bupati Natuna, Drs H Ilyas Sabli mengarahkan agar program dan kegiatan yang belum terlaksana dalam APBD murni tahun 2011 dilaksanakan pada ABPD-P 2011.”Termasuk program dana aspirasi untuk wakil rakyat yang turun semasa reses.”ujarnya.

Syamsurizon juga membenarkan, selaku penanggungjawab umum dana hibah dan bansos, pihaknya mengetahui adanya program pelatihan renang bagi 850 orang siswa/i se-Kabupaten Natuna.”Tapi saya tidak tahu persis dialokasikan ke SKPD mana dana tersebut. Tahunya dana tersebut masuk dalam dana aspirasi dewan setelah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Natuna.”bebernya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 28 Jan 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek