Lingga, Radar Kepri – Kinerja pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga menjadi sorotan. Sorotan itu muncul setelah beredar kabar bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, H Armia, diduga jarang berada di kantor dalam beberapa waktu terakhir.
Informasi yang berkembang di kalangan internal pemerintahan menyebutkan, ketidakhadiran Sekda tersebut diduga berkaitan dengan agenda pengobatan di Batam. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga mengenai status kehadiran pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi birokrasi di tingkat Sekretariat Daerah. Pasalnya, Sekda memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengendalikan administrasi pemerintahan, serta memastikan kelancaran proses kebijakan dan penganggaran.
Ketidakhadiran Sekda secara fisik di kantor dikhawatirkan berdampak pada proses administrasi, termasuk penandatanganan dokumen strategis serta koordinasi lintas OPD.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Radar Kepri kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga hingga kini belum membuahkan hasil.
Kepala BKPSDM Lingga, Mokhtaraidi, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/3/2026) belum memberikan tanggapan terkait kabar tersebut.
Sikap tertutup dari instansi yang bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengawasan disiplin ASN itu justru memunculkan tanda tanya di tengah publik. BKPSDM seharusnya dapat memberikan penjelasan apakah ketidakhadiran Sekda terkait tugas dinas luar, izin sakit, atau bentuk cuti resmi lainnya.
Sesuai ketentuan peraturan kepegawaian, ASN yang tidak menjalankan tugas karena alasan kesehatan wajib mengajukan cuti sakit atau melampirkan keterangan medis dari dokter.
Hingga berita ini diturunkan, Radar Kepri masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga terkait kondisi dan status kehadiran Sekda. Minimnya informasi dari pihak berwenang berpotensi memunculkan spekulasi publik mengenai disiplin birokrasi serta dinamika internal pemerintahan daerah.
(Aliasar)








